Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.
(Baca juga: Bio Farma Diharapkan Dapat Akses Teknologi Pembuatan Vaksin )
"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," tandasnya.
(Baca juga: Bio Farma Diharapkan Dapat Akses Teknologi Pembuatan Vaksin )
"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :