Laporan Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Merombak Anggaran hingga Berburu Vaksin
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:59 WIB
loading...
Laporan satu tahunan periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada perombakan APBN 2020 hingga perburuan vaksin hingga terbang lintas benua. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Laporan satu tahunan periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , ada perombakan APBN 2020 hingga perburuan vaksin Covid-19 hingga terbang lintas benua. Tahun pertama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangatlah berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat periode pertama lalu.
Adanya covid-19 membuat Presiden Jokowi melakukan perombakan anggaran secara besar-besaran. Berdasarkan laporan satu tahunan yang diterbitkan Kantor Staf Presiden (KSP), APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi direvisi karena dinilai tidak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi.
Perombakan ini pun tertuang di dalam Perpu No. 1/2020 yang kemudian menjadi UU No. 2/2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
(Baca Juga: Kalo Resesi Kegagalan 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Maka 95% Negara di Dunia Sama )
Beleid keuangan ini diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam merespons situasi secara extraordinary. Salah satu fleksibilitas tersebut adalah memberikan relaksasi defisit. Hal ini mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani covid-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun.
APBN 2020 pun sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB. Alokasi penanganan covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dengan Rp 87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.
(Baca Juga: Direktur WHO: RI Akan Ambil Bagian Sebarkan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Dunia )
Adanya covid-19 membuat Presiden Jokowi melakukan perombakan anggaran secara besar-besaran. Berdasarkan laporan satu tahunan yang diterbitkan Kantor Staf Presiden (KSP), APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi direvisi karena dinilai tidak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi.
Perombakan ini pun tertuang di dalam Perpu No. 1/2020 yang kemudian menjadi UU No. 2/2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
(Baca Juga: Kalo Resesi Kegagalan 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Maka 95% Negara di Dunia Sama )
Beleid keuangan ini diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam merespons situasi secara extraordinary. Salah satu fleksibilitas tersebut adalah memberikan relaksasi defisit. Hal ini mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani covid-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun.
APBN 2020 pun sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB. Alokasi penanganan covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dengan Rp 87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.
(Baca Juga: Direktur WHO: RI Akan Ambil Bagian Sebarkan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Dunia )
Lihat Juga :