Kalau Tak Ada Aral, Besok Ketahuan Siapa yang Jadi Dirut Mandiri
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kalau tak ada aral menghalang RUPSLB itu digelar besok, Rabu (21/10/2020).
Salah satu yang paling dinanti-nanti adalah adalah penentuan kursi direktur utama yang ditinggalkan Royke Tumilaar ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Siapakah yang bakal menjadi orang nomor satu di bank yang berlogo pita kuning itu?
Dalam rangkuman SINDOnews, ada tiga nama yang menjadi calon kuat Dirut Mandiri. Mereka berasal, baik dari kalangan internal maupun eksternal Bank Mandiri. ( Baca juga:Ada 14 BUMN Mau Dibubarkan Menteri Erick Thohir, Sungguhan atau..? )
"Ada tiga calon Dirut Mandiri," ujar Kartika Wirjoatmodjo beberapa waktu yang lalu.
Saat ini, pemilihan dirut di perusahaan BUMN berdasarkan Tim Penilaian Akhir (TPA). Kebijakan itu berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tingi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa TPA mempunyai tugas membantu presiden dalam memilih dan menetapkan calon pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
Salah satu yang paling dinanti-nanti adalah adalah penentuan kursi direktur utama yang ditinggalkan Royke Tumilaar ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Siapakah yang bakal menjadi orang nomor satu di bank yang berlogo pita kuning itu?
Dalam rangkuman SINDOnews, ada tiga nama yang menjadi calon kuat Dirut Mandiri. Mereka berasal, baik dari kalangan internal maupun eksternal Bank Mandiri. ( Baca juga:Ada 14 BUMN Mau Dibubarkan Menteri Erick Thohir, Sungguhan atau..? )
"Ada tiga calon Dirut Mandiri," ujar Kartika Wirjoatmodjo beberapa waktu yang lalu.
Saat ini, pemilihan dirut di perusahaan BUMN berdasarkan Tim Penilaian Akhir (TPA). Kebijakan itu berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tingi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa TPA mempunyai tugas membantu presiden dalam memilih dan menetapkan calon pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
Lihat Juga :