UU Cipta Kerja Diharap Membawa Optimisme ke Pasar Properti
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:35 WIB
loading...
UU Cipta Kerja diniatkan oleh pemerintah untuk menggenjot perekonomian nasional dengan mempermudah berbagai investasi yang akan masuk ke Indonesia. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diniatkan oleh pemerintah untuk menggenjot perekonomian nasional dengan mempermudah berbagai investasi yang akan masuk ke Indonesia satu di antaranya bisa turut mendongkrak industri properti yang stagnan selama beberapa tahun terakhir.
Country Manager Rumah.com Marine Novita menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia. Regulasi baru ini juga bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia baik di kelas atas maupun menengah ke bawah. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Anak Menjaga Lisan)
Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja terkait industri properti sepertinya ada yang dimaksudkan untuk segmen premium dan ada yang dimaksudkan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk segmen premium misalnya dengan membuka kepemilikan apartemen di atas tanah besertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA). Sedangkan segmen MBR satu di antaranya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Namun, yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini. Perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan dapat memengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti. (Baca juga: Dunia Pendidikan Indonesia Belum Memiliki Peta Jalan yang Jelas)
Country Manager Rumah.com Marine Novita menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia. Regulasi baru ini juga bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia baik di kelas atas maupun menengah ke bawah. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Anak Menjaga Lisan)
Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja terkait industri properti sepertinya ada yang dimaksudkan untuk segmen premium dan ada yang dimaksudkan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk segmen premium misalnya dengan membuka kepemilikan apartemen di atas tanah besertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA). Sedangkan segmen MBR satu di antaranya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Namun, yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini. Perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan dapat memengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti. (Baca juga: Dunia Pendidikan Indonesia Belum Memiliki Peta Jalan yang Jelas)
Lihat Juga :