Tips Menyelesaikan Kredit Bermasalah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
Tips Menyelesaikan Kredit Bermasalah
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pekan ini kami akan mengurai tentang bagaimana cara debitur menghadapi kreditnya yang bermasalah . Tulisan pekan ini merupakan rangkaian tulisan pekan lalu yang dilihat dari sisi seorang debitur. Hal ini perlu diketahui oleh debitur sebagai panduan menghadapi kreditnya yang bermasalah dengan cara yang baik dan benar sehingga bisa menjadi jalan keluar. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Anak Menjaga Lisan)

Mengikuti perjalanan seorang debitur sering terjadi kondisi yang berubah dari sisi keuangan. Hal ini berakibat pada status atau riwayat kolektabilitas seorang debitur yang sudah dijelaskan pada tulisan pekan lalu. Dalam kondisi status bermasalah seperti kolektabilitas 3 dan 4, terutama dalam kondisi macet atau kolektabilitas 5, maka debitur disarankan tidak boleh panik dan bisa melakukan beberapa langkah sebagai tips untuk mencari jalan keluar.

Langkah pertama yang perlu dilakukan debitur adalah bertindak kooperatif. Dalam kondisi ini, debitur tidak boleh menghindar dari perlakuan pihak perbankan terhadap dirinya. Biasanya pihak perbankan akan melayangkan surat peringatan (SP) mulai SP 1 sampai ke-3.

Surat peringatan tersebut akan berisi tentang penagihan kewajiban pihak debitur yang tertunda atau tertunggak. Seyogianya disarankan pihak debitur untuk melakukan jawaban tertulis melalui surat dan disampaikan secara langsung kepada pihak perbankan dengan poin penting yang harus didapatkan adalah tanda terima dari pihak perbankan.

Jawaban surat debitur berisi tentang kondisi keuangan yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran. Kemudian pihak debitur meminta pihak perbankan untuk memberikan keringanan dalam bentuk strukturisasi utang. Seandainya surat tersebut sudah diterima, pihak debitur tinggal menunggu jawaban dari pihak perbankan. (Baca juga: Dunia Pendidikan Indonesia Belum Memiliki Peta Jalan yang Jelas)

Pihak perbankan pasti akan merespons surat yang dilayangkan pihak debitur karena memiliki kepentingan yang sama, yaitu menyelesaikan kredit bermasalah tersebut. Dalam kondisi demikian akan ada pertimbangan dan tawar-menawar. Sekali lagi pihak debitur harus selalu kooperatif dan tidak boleh menghindar, baik dari sisi korespondensi maupun harus bertatap muka.

Berkenaan dengan permohonan strukturisasi utang, pihak debitur bisa mengajukan permohonan penundaan pembayaran kewajiban dengan periode tertentu, memperkecil kewajiban angsuran bulanan dengan cara menambah tenor (masa angsuran), atau mengajukan penghapusan denda dan biaya-biaya lain sehingga kewajiban debitur lebih ringan. Dalam tahapan ini antara pihak perbankan dan debitur biasanya melakukan negosiasi yang bisa terjadi beberapa kali pertemuan sampai pada titik kemufakatan.

Pihak debitur dapat mempertimbangkan permohonan strukturisasi berdasarkan asumsi bahwa kondisi keuangan bisa kembali normal, baik dari sisi waktu maupun angka-angka yang tumbuh. Jadi, pihak debitur bisa memperkirakan kapan dapat melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak perbankan. (Baca juga: Liburan Aman dan Nyaman di Masa Pandemi)

Dalam kondisi ini, sangat tidak disarankan debitur melakukan pinjaman untuk melunasi kewajibannya karena biasanya pihak debitur ingin segara dan buru-buru menyelesaikan kewajibannya. Dalam kondisi ini pula sebaiknya pihak debitur mengikuti alur proses penyelesaian, walaupun memerlukan waktu yang cukup panjang. Jadi, diperlukan kesabaran dan kemauan secara bijak untuk menjalani tahap demi tahap proses yang harus dilakukan.

Proses kooperatif debitur ini akan menghindarkan tindakan yang sangat tidak disukai oleh debitur. Tindakan fatal pihak perbankan adalah melakukan lelang terhadap jaminan yang dimiliki oleh debitur. Dalam pandangan perbankan langkah kooperatif debitur akan memberikan ruang untuk menyelesaikan masalah secara win win solution. (Lihat videonya: Dua Polisi yang Kawal Jogging Kena Sanksi Administratif)

Pihak perbankan akan terjaga secara konduite usahanya. Sementara pihak debitur melalui kesepakatan strukturisasi memiliki waktu memperbaiki kondisi keuangannya sehingga mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)