Tips Menyelesaikan Kredit Bermasalah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
Tips Menyelesaikan Kredit...
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pekan ini kami akan mengurai tentang bagaimana cara debitur menghadapi kreditnya yang bermasalah . Tulisan pekan ini merupakan rangkaian tulisan pekan lalu yang dilihat dari sisi seorang debitur. Hal ini perlu diketahui oleh debitur sebagai panduan menghadapi kreditnya yang bermasalah dengan cara yang baik dan benar sehingga bisa menjadi jalan keluar. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Anak Menjaga Lisan)

Mengikuti perjalanan seorang debitur sering terjadi kondisi yang berubah dari sisi keuangan. Hal ini berakibat pada status atau riwayat kolektabilitas seorang debitur yang sudah dijelaskan pada tulisan pekan lalu. Dalam kondisi status bermasalah seperti kolektabilitas 3 dan 4, terutama dalam kondisi macet atau kolektabilitas 5, maka debitur disarankan tidak boleh panik dan bisa melakukan beberapa langkah sebagai tips untuk mencari jalan keluar.

Langkah pertama yang perlu dilakukan debitur adalah bertindak kooperatif. Dalam kondisi ini, debitur tidak boleh menghindar dari perlakuan pihak perbankan terhadap dirinya. Biasanya pihak perbankan akan melayangkan surat peringatan (SP) mulai SP 1 sampai ke-3.

Surat peringatan tersebut akan berisi tentang penagihan kewajiban pihak debitur yang tertunda atau tertunggak. Seyogianya disarankan pihak debitur untuk melakukan jawaban tertulis melalui surat dan disampaikan secara langsung kepada pihak perbankan dengan poin penting yang harus didapatkan adalah tanda terima dari pihak perbankan.

Jawaban surat debitur berisi tentang kondisi keuangan yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran. Kemudian pihak debitur meminta pihak perbankan untuk memberikan keringanan dalam bentuk strukturisasi utang. Seandainya surat tersebut sudah diterima, pihak debitur tinggal menunggu jawaban dari pihak perbankan. (Baca juga: Dunia Pendidikan Indonesia Belum Memiliki Peta Jalan yang Jelas)

Pihak perbankan pasti akan merespons surat yang dilayangkan pihak debitur karena memiliki kepentingan yang sama, yaitu menyelesaikan kredit bermasalah tersebut. Dalam kondisi demikian akan ada pertimbangan dan tawar-menawar. Sekali lagi pihak debitur harus selalu kooperatif dan tidak boleh menghindar, baik dari sisi korespondensi maupun harus bertatap muka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Infografis
Tips Menghindari Plagiarisme...
Tips Menghindari Plagiarisme dalam Membuat Karya Tulis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved