Tak Boleh Nyambi, Hery Ditunjuk Jadi Bos Mandiri Syariah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:12 WIB
loading...
Tak Boleh Nyambi, Hery Ditunjuk Jadi Bos Mandiri Syariah
Hery Gunardi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Mandiri yang digelar hari ini, Rabu (21/10/2020) menetapkan pemegang tongkat kepemimpinan di Mandiri Syariah . Seperti diketahui, Toni E.B. Subari yang sebelumnya Dirut Mandiri Syariah masuk mengisi kursi direktur operasional Bank Mandiri. ( Baca juga: Catat! Merger 3 Bank Syariah Sah per 1 Februari 2021 )

Hery Gunardi juga menjelaskan bahwa dirinya telah ditugaskan sebagai Ketua Project Management Office (PMO) Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN pada Maret 2020.

“Saya akan menjalankan amanah ini, tidak boleh nyambi. Jadi dari PMO jadi IMO sekaligus merangkap CEO Bank Syariah Mandiri sebelum digabung dengan BRI Syariah dan BNI Syariah,” kata Hery dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).

Sebagai informasi, PT BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) telah mempublikasikan ringkasan rancangan penggabungan usaha (merger) yang mencakup penjelasan mengenai visi, misi, dan strategi bisnis bank hasil penggabungan. Publikasi tersebut merupakan bagian dari tahapan rencana penggabungan ketiga bank syariah milik BUMN. ( Baca juga: Tentara Nigeria Tembaki Demonstran, Dua Tumbang )

Total aset dari bank hasil penggabungan akan mencapai Rp214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun. Dengan demikian, bank hasil penggabungan akan masuk ke dalam TOP 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dan TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar. Bank hasil penggabungan akan tetap menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code BRIS.

Komposisi pemegang saham pada bank hasil penggabungan adalah PT Bank Mandiri 51,2%, PT Bank Negara Indonesia 25,0%, PT Bank Rakyat Indonesia 17,4%, DPLK BRI-Saham Syariah 2% dan publik 4,4%. Struktur pemegang saham tersebut berdasarkan perhitungan valuasi dari masing-masing bank peserta penggabungan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2124 seconds (0.1#10.140)