Upah 2021 Tak Naik, Pekerja Diminta Pintar-Pintar Cari Sabetan
Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Dalam menetapkan UMP itu ada rumusan tersendiri di dalam regulasi tersebut.
Salah satu indikatornya, yaitu ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan. ( Baca juga: Gaya Hidup Baru, Gaya Traveling Baru )
"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumussan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kenaikan UMP 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman.
Salah satu indikatornya, yaitu ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan. ( Baca juga: Gaya Hidup Baru, Gaya Traveling Baru )
"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumussan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kenaikan UMP 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman.
(uka)
Lihat Juga :