Upah 2021 Tak Naik, Pekerja Diminta Pintar-Pintar Cari Sabetan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:30 WIB
loading...
Upah 2021 Tak Naik, Pekerja Diminta Pintar-Pintar Cari Sabetan
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dunia usaha di Indonesia sedang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19 . Akibatnya, pengusaha mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) tak dinaikan.

Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning Agustina Fitria mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tak lagi mengharapkan penghasilan dari gaji bulanan. Kini, mereka harus mencari alternatif pemasukan lain dengan cara membuka usaha. ( Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Purwakarta Tembus 128 Orang )

"Alternatif lain adalah menambah pemasukan," kata Agustina saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, lanjut dia, mereka pun harus mengevaluasi pengeluaran bulanan. Misalnya, mengurangi alokasi untuk belanja yang sifatnya konsumtif.

"Maka perlu melakukan review atas pos-pos pengeluaran. Untuk pos pengeluaran yang tidak penting atau tidak prioritas maka bisa dikurangi agar arus kas tidak defisit," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Dalam menetapkan UMP itu ada rumusan tersendiri di dalam regulasi tersebut.

Salah satu indikatornya, yaitu ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan. ( Baca juga: Gaya Hidup Baru, Gaya Traveling Baru )

"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumussan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kenaikan UMP 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)