KKP Optimis Ekspor Budidaya Kerapu Hidup Kembali Menggeliat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor kerapu hidup, khususnya hasil budidaya kembali menggeliat. Hal itu ditandai dengan dibukanya keran impor oleh Otoritas Pemerintah Hong Kong, meski di tengah wabah Covid-19.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, mengatakan kinerja ekspor kerapu mulai berjalan normal setelah sebelumnya terhambat akibat demand turun, khususnya sejak wabah Covid-19 melanda China.
Menurutnya, kembali stabilnya kinerja ekspor kerapu akan memicu geliat usaha budidaya kerapu yang dilakukan para pembudidaya di sentral-sentral produksi.
"Ekspor kerapu akan mendongkrak nilai devisa ditengah hantaman ekonomi akibat Covid-19. Saya rasa, ini jadi angin segar dan harapan untuk mempercepat recovery kondisi kinerja ekonomi makro kita. Disisi lain, stabilitas kinerja ekspor dipastikan akan memicu aktvitas usaha mayarakat pembudidaya kerapu di berbagai daerah kembali bergeliat. Dengan demikian ekonomi masyarakat akan terdongkrak", kata Slamet di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Slamet menjelaskan ekspor kerapu Indonesia memberikan kontribusi cukup besar terhadap total nilai ekspor produk perikanan nasional. Untuk itu, KKP akan terus mendorong aktivitas budidaya kerapu ini kembali berkembang di masyarakat.
Slamet juga meminta, para eksportir atau pemilik usaha budidaya skala besar menggandeng masyarakat pesisir untuk melakukan kemitraan usaha, sehingga mereka dapat diberdayakan.
"Kami mendorong para pengusaha besar ini bisa bermitra dengan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan melalui usaha budidaya ikan kerapu. Polanya silakan bisa diatur, apakah nanti ada sistem segmentasi usaha atau seperti apa. Intinya, secara makro ekonomi ekspor kerapu bisa terus tumbuh, namun di lain pihak aktivitas budidaya di level masyarakat juga berkembang sebagai alternatif usaha", jelas Slamet.
Selain itu, Slamet menegaskan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup (SIKPI) hasil Pembudidayaan Ikan kini telah dipermudah dan dibuat fleksibel selama masa kedaruratan pandemik Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya KKP dalam memberikan pelayanan prima terhadap stakeholders dan diharapkan akan memperlancar aktivitas ekspor.
"Terkait penerbitan SIKPI Hasil Pembudidayaan Ikan, selama wabah Covid-19 ini, kami telah lakukan perubahan, utamanya dalam hal permohonan izin yang bisa dilakukan secara online. Jadi pemohon tidak harus datang langsung, tinggal upload kelengkapan berkas, kita verifikasi dan izin akan terbit. Upaya ini juga agar aktivitas ekspor terutama ikan kerapu tidak terganggu hanya karena birokrasi layanan yang tidak efisien," pungkasnya.
Aktivitas ekspor kerapu yang baru-baru ini dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan ekspor Hong Kong melalui Maratua, Kalimantan Timur sebanyak 15 ton dengan nilai mencapai USD123.750 yang dilakukan oleh PT Bintan Indo Sejahtera, dan melalui Kijang, Kabupaten Bintan-Kepulauan Riau, sebanyak 4 ton kerapu hidup dengan nilai USD24.000 oleh PT Nagama Samudera.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, mengatakan kinerja ekspor kerapu mulai berjalan normal setelah sebelumnya terhambat akibat demand turun, khususnya sejak wabah Covid-19 melanda China.
Menurutnya, kembali stabilnya kinerja ekspor kerapu akan memicu geliat usaha budidaya kerapu yang dilakukan para pembudidaya di sentral-sentral produksi.
"Ekspor kerapu akan mendongkrak nilai devisa ditengah hantaman ekonomi akibat Covid-19. Saya rasa, ini jadi angin segar dan harapan untuk mempercepat recovery kondisi kinerja ekonomi makro kita. Disisi lain, stabilitas kinerja ekspor dipastikan akan memicu aktvitas usaha mayarakat pembudidaya kerapu di berbagai daerah kembali bergeliat. Dengan demikian ekonomi masyarakat akan terdongkrak", kata Slamet di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Slamet menjelaskan ekspor kerapu Indonesia memberikan kontribusi cukup besar terhadap total nilai ekspor produk perikanan nasional. Untuk itu, KKP akan terus mendorong aktivitas budidaya kerapu ini kembali berkembang di masyarakat.
Slamet juga meminta, para eksportir atau pemilik usaha budidaya skala besar menggandeng masyarakat pesisir untuk melakukan kemitraan usaha, sehingga mereka dapat diberdayakan.
"Kami mendorong para pengusaha besar ini bisa bermitra dengan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan melalui usaha budidaya ikan kerapu. Polanya silakan bisa diatur, apakah nanti ada sistem segmentasi usaha atau seperti apa. Intinya, secara makro ekonomi ekspor kerapu bisa terus tumbuh, namun di lain pihak aktivitas budidaya di level masyarakat juga berkembang sebagai alternatif usaha", jelas Slamet.
Selain itu, Slamet menegaskan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup (SIKPI) hasil Pembudidayaan Ikan kini telah dipermudah dan dibuat fleksibel selama masa kedaruratan pandemik Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya KKP dalam memberikan pelayanan prima terhadap stakeholders dan diharapkan akan memperlancar aktivitas ekspor.
"Terkait penerbitan SIKPI Hasil Pembudidayaan Ikan, selama wabah Covid-19 ini, kami telah lakukan perubahan, utamanya dalam hal permohonan izin yang bisa dilakukan secara online. Jadi pemohon tidak harus datang langsung, tinggal upload kelengkapan berkas, kita verifikasi dan izin akan terbit. Upaya ini juga agar aktivitas ekspor terutama ikan kerapu tidak terganggu hanya karena birokrasi layanan yang tidak efisien," pungkasnya.
Aktivitas ekspor kerapu yang baru-baru ini dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan ekspor Hong Kong melalui Maratua, Kalimantan Timur sebanyak 15 ton dengan nilai mencapai USD123.750 yang dilakukan oleh PT Bintan Indo Sejahtera, dan melalui Kijang, Kabupaten Bintan-Kepulauan Riau, sebanyak 4 ton kerapu hidup dengan nilai USD24.000 oleh PT Nagama Samudera.
(bon)