KKP Optimis Ekspor Budidaya Kerapu Hidup Kembali Menggeliat
Kamis, 07 Mei 2020 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Slamet juga meminta, para eksportir atau pemilik usaha budidaya skala besar menggandeng masyarakat pesisir untuk melakukan kemitraan usaha, sehingga mereka dapat diberdayakan.
"Kami mendorong para pengusaha besar ini bisa bermitra dengan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan melalui usaha budidaya ikan kerapu. Polanya silakan bisa diatur, apakah nanti ada sistem segmentasi usaha atau seperti apa. Intinya, secara makro ekonomi ekspor kerapu bisa terus tumbuh, namun di lain pihak aktivitas budidaya di level masyarakat juga berkembang sebagai alternatif usaha", jelas Slamet.
Selain itu, Slamet menegaskan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup (SIKPI) hasil Pembudidayaan Ikan kini telah dipermudah dan dibuat fleksibel selama masa kedaruratan pandemik Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya KKP dalam memberikan pelayanan prima terhadap stakeholders dan diharapkan akan memperlancar aktivitas ekspor.
"Terkait penerbitan SIKPI Hasil Pembudidayaan Ikan, selama wabah Covid-19 ini, kami telah lakukan perubahan, utamanya dalam hal permohonan izin yang bisa dilakukan secara online. Jadi pemohon tidak harus datang langsung, tinggal upload kelengkapan berkas, kita verifikasi dan izin akan terbit. Upaya ini juga agar aktivitas ekspor terutama ikan kerapu tidak terganggu hanya karena birokrasi layanan yang tidak efisien," pungkasnya.
Aktivitas ekspor kerapu yang baru-baru ini dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan ekspor Hong Kong melalui Maratua, Kalimantan Timur sebanyak 15 ton dengan nilai mencapai USD123.750 yang dilakukan oleh PT Bintan Indo Sejahtera, dan melalui Kijang, Kabupaten Bintan-Kepulauan Riau, sebanyak 4 ton kerapu hidup dengan nilai USD24.000 oleh PT Nagama Samudera.
"Kami mendorong para pengusaha besar ini bisa bermitra dengan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan melalui usaha budidaya ikan kerapu. Polanya silakan bisa diatur, apakah nanti ada sistem segmentasi usaha atau seperti apa. Intinya, secara makro ekonomi ekspor kerapu bisa terus tumbuh, namun di lain pihak aktivitas budidaya di level masyarakat juga berkembang sebagai alternatif usaha", jelas Slamet.
Selain itu, Slamet menegaskan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup (SIKPI) hasil Pembudidayaan Ikan kini telah dipermudah dan dibuat fleksibel selama masa kedaruratan pandemik Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya KKP dalam memberikan pelayanan prima terhadap stakeholders dan diharapkan akan memperlancar aktivitas ekspor.
"Terkait penerbitan SIKPI Hasil Pembudidayaan Ikan, selama wabah Covid-19 ini, kami telah lakukan perubahan, utamanya dalam hal permohonan izin yang bisa dilakukan secara online. Jadi pemohon tidak harus datang langsung, tinggal upload kelengkapan berkas, kita verifikasi dan izin akan terbit. Upaya ini juga agar aktivitas ekspor terutama ikan kerapu tidak terganggu hanya karena birokrasi layanan yang tidak efisien," pungkasnya.
Aktivitas ekspor kerapu yang baru-baru ini dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan ekspor Hong Kong melalui Maratua, Kalimantan Timur sebanyak 15 ton dengan nilai mencapai USD123.750 yang dilakukan oleh PT Bintan Indo Sejahtera, dan melalui Kijang, Kabupaten Bintan-Kepulauan Riau, sebanyak 4 ton kerapu hidup dengan nilai USD24.000 oleh PT Nagama Samudera.
(bon)
Lihat Juga :