Truk Barang Dilarang Lintasi Tol Cipali dan Cikampek Saat Libur Panjang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:30 WIB
loading...
Ilustrasi kepadatan kendaraan di jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , melarang truk angkutan barang melintas Tol Cikampek dan Tol Cipali pada hari dan jam tertentu saat libur panjang akhir Oktober 2020 ini. Hal ini dilakukan guna antisipasi kepadatan kendaraan di ruas tol tersebut.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, libur Maulid Nabi yang diiringi cuti bersama akan membuat arus kendaraan meningkat sebesar 10% hingga 21%.
"Jadi pembatasan operasional truk barang itu hanya dilakukan di Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali. Dan sudah disepakati dengan para pemangku kepentingan," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Prei Muludan, Operasional Angkutan Barang Dibatasi )
Kemudian, lanjut dia, pembatasan truk barang arah keluar Jakarta pada Tol Cikampek dan Tol Cipali akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
"Sementara itu pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga November 2020 pukul 08.00 WIB. Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis," jelas dia.
Pihaknya juga prediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November. Dia menambahkan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut, tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, libur Maulid Nabi yang diiringi cuti bersama akan membuat arus kendaraan meningkat sebesar 10% hingga 21%.
"Jadi pembatasan operasional truk barang itu hanya dilakukan di Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali. Dan sudah disepakati dengan para pemangku kepentingan," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Prei Muludan, Operasional Angkutan Barang Dibatasi )
Kemudian, lanjut dia, pembatasan truk barang arah keluar Jakarta pada Tol Cikampek dan Tol Cipali akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
"Sementara itu pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga November 2020 pukul 08.00 WIB. Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis," jelas dia.
Pihaknya juga prediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November. Dia menambahkan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut, tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
Lihat Juga :