Penjelasan BPK Atas Pernyataan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
Penjelasan BPK Atas...
Terdakwa Kasus Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penjelasan atas Pernyataan Terdakwa Kasus Asuransi Jiwasraya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2020) yang dimuat oleh sejumlah media massa. Melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020), BPK memberikan sejumlah poin penjelasan, sebagai berikut:

1. Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

2. Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

(Baca juga: Ini 4 Fakta Menarik di Balik BUMN Pengganti Jiwasraya )

3. BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
330 Hektare Tanah Sitaan...
330 Hektare Tanah Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokro Kini Dijadikan Sawah
BPK Serahkan LHP ke...
BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Sah! DPR RI Resmi Umumkan...
Sah! DPR RI Resmi Umumkan Anggota Terpilih BPK 2024-2029, Ini Daftarnya
DPR Resmi Umumkan 5...
DPR Resmi Umumkan 5 Calon Anggota BPK, Berikut Daftarnya
Penyelewengan Jiwasraya...
Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Berita Terkini
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved