Penjelasan BPK Atas Pernyataan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penjelasan atas Pernyataan Terdakwa Kasus Asuransi Jiwasraya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2020) yang dimuat oleh sejumlah media massa. Melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020), BPK memberikan sejumlah poin penjelasan, sebagai berikut:
1. Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.
2. Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
(Baca juga: Ini 4 Fakta Menarik di Balik BUMN Pengganti Jiwasraya )
3. BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
1. Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.
2. Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
(Baca juga: Ini 4 Fakta Menarik di Balik BUMN Pengganti Jiwasraya )
3. BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :