Waspada Demo Besar Tolak Omnibus Law, Rupiah Pasang Kuda-Kuda

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:28 WIB
loading...
Waspada Demo Besar Tolak Omnibus Law, Rupiah Pasang Kuda-Kuda
Rupiah pasang kuda-kuda hadapi demo Omnibus Law pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rupiah waspada menghadapi demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Rencananya aksi penolakan UU Ciptaker besar-besaran akan kembali digelar pekan depan apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani naskah akhir UU Sapu Jagad tersebut.

"Dari dalam negeri, pasar masih mewaspadai perkembangan penolakan UU Cipta Kerja," ujar Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra, di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Menurut dia belum terjadinya kesepakatan negosiasi stimulus AS antara Partai Republik dengan Partai Demokrat hingga meningkatnya kasus penularan Covdi-19 dikhawatirkan masih menjadi sentimen positif pergerakan rupiah terhadap dolar AS. Adapun per hari ini, Senin (26/10) rupiah dprediksi melemah dengan di kisaran 14600-14750. "Kekhawatiran pasar terhadap kemungkinan terganggunya pemulihan ekonomi karena sentimen di atas bisa mendorong pasar mencari aman di dolar AS," kata dia.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, apabila UU Cipta Kerja ditanda tangani presiden 28 Oktober 2020, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja. Di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020. "Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal.



KSPI memperkirakan, Presiden Jokowi akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut. "Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3446 seconds (0.1#10.140)