Buruh Minta DPR Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI untuk melakukan peninjauan ulang (legislative review) atas Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) .
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR terkait permohonan peninjauan ulang tersebut. Surat itu dikirimkan kepada sembilan fraksi di DPR.
"Kami minta yang namanya wakil rakyat atau DPR mengeluarkan legislative review. UUD 1945 membolehkan pasal 20 21 22 sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review," ujar dia saat konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
( )
KSPI tetap mengharap DPR mencabut UU Cipta Kerja, dan bila perlu dibuat lagi satu UU baru sebagai pengganti. Said juga meminta agar DPR jangan buang badan terhadap aksi buruh dan mahasiswa. “Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat," tandasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR terkait permohonan peninjauan ulang tersebut. Surat itu dikirimkan kepada sembilan fraksi di DPR.
"Kami minta yang namanya wakil rakyat atau DPR mengeluarkan legislative review. UUD 1945 membolehkan pasal 20 21 22 sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review," ujar dia saat konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
( )
KSPI tetap mengharap DPR mencabut UU Cipta Kerja, dan bila perlu dibuat lagi satu UU baru sebagai pengganti. Said juga meminta agar DPR jangan buang badan terhadap aksi buruh dan mahasiswa. “Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat," tandasnya.
(ind)