UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak
Senin, 26 Oktober 2020 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )
Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.
"Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty," tandasnya.
Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.
"Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :