Libur Panjang, Operator Kapal Diimbau Antisipasi Persebaran Covid-19

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:35 WIB
loading...
A A A
Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh operator dan syahbandar di pelabuhan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9/2020 serta menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan atau singgah, dan saat tiba di pelabuhan tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrean apabila terjadi antrean calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat ataupun cabang,” ujar Agus.

Dia menegaskan, bagi operator terminal ataupun pelabuhan penumpang diwajibkan menyediakan sarana pengecekan (check point). “Selanjutnya melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di pelabuhan,” sambungnya. (Lihat videonya: Pemprov DKI Putuskan Perpanjang Masa PSBB Transisi)

Lebih lanjut, pihak syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan pemerintah daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB, juga dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Persebaran Covid-19.

Tim gabungan ini nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi. Juga kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati). (Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Rekomendasi
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Trump akan Bicara dengan...
Trump akan Bicara dengan Hizbullah jika Presiden Lebanon Mau
Berita Terkini
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved