Libur Panjang, Operator Kapal Diimbau Antisipasi Persebaran Covid-19

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:35 WIB
loading...
Libur Panjang, Operator...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaksanaan angkutan laut penumpang dalam rangka mengantisipasi persebaran Covid-19 serta memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan sehat kepada seluruh penumpang pengguna jasa angkutan laut.

Hal ini khususnya pada hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga berdekatan dengan Sabtu dan Minggu. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 hingga 30 Oktober 2020 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Baca: Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah pada ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Agus dalam rilisnya di Jakarta kemarin.

Imbauan tersebut sesuai dengan implementasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius)

Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh operator dan syahbandar di pelabuhan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9/2020 serta menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan atau singgah, dan saat tiba di pelabuhan tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrean apabila terjadi antrean calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat ataupun cabang,” ujar Agus.

Dia menegaskan, bagi operator terminal ataupun pelabuhan penumpang diwajibkan menyediakan sarana pengecekan (check point). “Selanjutnya melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di pelabuhan,” sambungnya. (Lihat videonya: Pemprov DKI Putuskan Perpanjang Masa PSBB Transisi)

Lebih lanjut, pihak syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan pemerintah daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB, juga dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Persebaran Covid-19.

Tim gabungan ini nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi. Juga kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati). (Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)