Libur Panjang, Operator Kapal Diimbau Antisipasi Persebaran Covid-19
Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:35 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaksanaan angkutan laut penumpang dalam rangka mengantisipasi persebaran Covid-19 serta memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan sehat kepada seluruh penumpang pengguna jasa angkutan laut.
Hal ini khususnya pada hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga berdekatan dengan Sabtu dan Minggu. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 hingga 30 Oktober 2020 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Baca: Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?)
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah pada ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
“Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Agus dalam rilisnya di Jakarta kemarin.
Imbauan tersebut sesuai dengan implementasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius)
Hal ini khususnya pada hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga berdekatan dengan Sabtu dan Minggu. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 hingga 30 Oktober 2020 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Baca: Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?)
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah pada ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
“Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Agus dalam rilisnya di Jakarta kemarin.
Imbauan tersebut sesuai dengan implementasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius)
Lihat Juga :