Cuaca Ekstrem di Perairan RI Sepekan ke Depan, Syahbandar Diminta Siaga
Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Mengantisipasi cuaca ekstrem di perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kepada semua pihak lapangan baik operator kapal maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk mewaspadai cuaca ekstrem di perairan Indonesia khususnya dalam tujuh hari ke depan.
Peringatan ini tertuang dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 102/PHBL/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem Dalam Tujuh Hari ke depan. Maklumat Pelayaran Dirjen Perhubungan Laut diteken Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memasang di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar," jelas Ahmad, Selasa (27/10/2020).
(Baca juga: Sambut Libur Panjang, Operator Kapal Diminta Antisipasi Penyebaran Covid-19 )
Peringatan ini tertuang dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 102/PHBL/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem Dalam Tujuh Hari ke depan. Maklumat Pelayaran Dirjen Perhubungan Laut diteken Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memasang di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar," jelas Ahmad, Selasa (27/10/2020).
(Baca juga: Sambut Libur Panjang, Operator Kapal Diminta Antisipasi Penyebaran Covid-19 )
Lihat Juga :