Wapres Tepis Kecemasan UKM atas Merger Bank Syariah Pemerintah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:32 WIB
loading...
Wapres Tepis Kecemasan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama ini Indonesia dipandang telah memiliki ekosistem yang relatif lengkap dalam bidang keuangan syariah . Mulai dari peraturan perundang-undangan, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat yang mendukung terhadap terciptanya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah telah terbentuk dan mempunyai posisi yang kuat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan, masih terdapat beberapa kekurangan di beberapa titik, seperti belum optimalnya peran lembaga keuangan syariah besar yang dapat menjadi jangkar bagi lembaga keuangan syariah lainnya. Juga belum masifnya keberadaan lembaga keuangan mikro syariah sebagai lembaga yang melayani masyarakat paling bawah. ( Baca juga:Ma'ruf Amin: Dorong PEN dengan Penguatan Keuangan Syariah )

"Pemerintah telah mengambil langkah untuk mengisi kekurangan tersebut. Dalam waktu dekat akan digabung bank syariah milik pemerintah , yaitu BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, sehingga terbentuk bank syariah besar yang dapat berperan lebih banyak dalam pembiayaan projek besar dan aman," ujar Ma'ruf dalam acara Seminar Internasional Isu Fikih Kontemporer Pada Ekonomi dan Keuangan Syariah secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Terkait dengan Lembaga keuangan ultra mikro, Ma'ruf menyebut bahwa pemerintah akan memperbanyak dan memperluas pendirian bank wakaf mikro. Adapun untuk lembaga keuangan mikro seperti BMT dan koperasi syariah pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya ke depan.

Bank wakaf mikro akan didukung melalui Kementerian Sosial, yang akan melayani kalangan usaha sangat kecil yang membutuhkan modal di bawah Rp3 juta. Sedangkan kalangan usaha kecil di atas nilai Rp3 juta akan dilayani oleh BMT, lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), dan koperasi syariah. ( Baca juga:Penurunan Suku Bunga Belum Mampu Genjot Pertumbuhan Kredit )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Sakola Ngawarung Dorong...
Sakola Ngawarung Dorong Warung Kelontong dan UMKM Garut Naik Kelas
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Rekomendasi
Road To Garmin Run 2026,...
Road To Garmin Run 2026, Sampah Disulap Jadi Plakat Juara
Selebrasi Berujung Petaka,...
Selebrasi Berujung Petaka, Henderson Tumbang di Azteca
Liuzhou dan Wuling,...
Liuzhou dan Wuling, Kota yang Melahirkan Mobil Rakyat
Berita Terkini
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved