Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan Agung, Buat Apa?

Rabu, 28 Oktober 2020 - 17:46 WIB
loading...
Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan Agung, Buat Apa?
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini adalah bagian upaya Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

(Baca Juga: Wadaw, Ada Banyak Joki di Dalam Program Kartu Prakerja )

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011 yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.

Selain itu, lanjut Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja, program ini diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, peserta yang menerima bantuan namun ternyata terbukti memalsukan identitas wajib untuk melakukan ganti rugi.

“Kejaksaan Agung juga merupakan anggota Komite Cipta Kerja dan kami siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan,” paparnya.

(Baca Juga: Ada Duit Tidak Terpakai Rp1,10 Triliun, Bagaimana Nasib Gelombang 11 Kartu Prakerja? )

Ada 3 (tiga) lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.

Selain itu, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.

“Manajemen Pelaksana mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi pada Jamdatun atas dukungan yang diberikan kepada Program Kartu Prakerja selama ini. Tidak hanya tata kelola menjadi lebih baik, namun kredibilitas program menjadi semakin kokoh,” pungkasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, Manajemen Pelaksana berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola Program Kartu Prakerja sehingga dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi peserta Kartu Prakerja dan masyarakat di kemudian hari.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)