Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan Agung, Buat Apa?

Rabu, 28 Oktober 2020 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, peserta yang menerima bantuan namun ternyata terbukti memalsukan identitas wajib untuk melakukan ganti rugi.

“Kejaksaan Agung juga merupakan anggota Komite Cipta Kerja dan kami siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan,” paparnya.

(Baca Juga: Ada Duit Tidak Terpakai Rp1,10 Triliun, Bagaimana Nasib Gelombang 11 Kartu Prakerja? )

Ada 3 (tiga) lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Pandangan Purbaya Soal...
Pandangan Purbaya Soal Proses Hukum Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Periode 2016–2020
PLN Bersama Kejaksaan...
PLN Bersama Kejaksaan Perkuat Fondasi Tata Kelola untuk Akselerasi Transisi Energi
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Rekomendasi
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved