Pembangunan Jurassic Park, Menteri PUPR: Tak Akan Mengganggu Komodo

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 09:05 WIB
loading...
Pembangunan Jurassic Park, Menteri PUPR: Tak Akan Mengganggu Komodo
Saat ini pemerintah sedang membangun Jurassic Park Taman Nasional Komodo di pulau tersebut. Harapannya, proyek ini bisa rampung Juni 2021 mendatang. Foto/Kementerian PUPR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadikan Pulau Rinca sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pulau Rinca merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan saat berkunjung ke Labuan Bajo.

Di pulau ini, wisatawan dapat melihat komodo hidup di habitat aslinya. Saat ini pemerintah sedang membangun Jurassic Park Taman Nasional Komodo di pulau tersebut. Harapannya, proyek ini bisa rampung Juni 2021 mendatang.



Pembangunan Jurassic Park kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pembangunan Jurassic Park yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) ini akan merusak habitat komodo. (Baca: 4 Golongan Manusia yang Tertipu dengan Ilmu)

Menyikapi kekhawatiran itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan pengembangan Jurrasic Park tersebut tidak berdampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo . Pengembangan infrastruktur pada setiap KSPN, kata Basuki, telah direncanakan secara terpadu.

“Pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” kata Basuki di Jakarta, Selasa (27/10). (Lihat Infografis: Fakta Komodo, Reptil Purba Penguasa Pulau Rinca)

Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo ,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo. (Baca juga: Sepakat Tingkatkan Kerja Sama, RI-AS Kian Mesra)

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno memastikan pengembangan Jurassic Park tersebut tidak berdampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

“Saat ini pembangunan sarana prasarana sudah 30% dan ditargetkan selesai pada Juni 2021 nanti. Akhir pekan ini saya berangkat ke sana untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai prosedur. Kita harus bicara berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Wiratno di Jakarta, Rabu (28/10).

Dalam pembangunan pihaknya memiliki protokol seperti memeriksa keberadaan komodo di lokasi bangunan dan kolong kendaraan. Bila ada komodo melintas, maka kendaraan harus berhenti.

Menurutnya, jalur lalu lintas komodo tidak pernah berubah. “Kami menggunakan alat berat karena tidak mungkin material diangkut manusia. Setiap hari kita pastikan dulu tidak ada komodo di kolong bangunan atau bawah kendaraan sebelum beroperasi,” ujarnya. (Baca juga: SMA Double Track Terobosan Jatim untuk tekan Pengangguran)

Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya proyek pembangunan tersebut. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan, bahwa tidak ada komodo yang menjadi korban akibat dari pembangunan tersebut. “Tidak boleh ada satu ekor komodo yang jadi korban pembangunan. Oleh karena itu saya memastikan lagi,” ungkap Wiratno.

Wiratno menegaskan, setiap harinya ada setidaknya 10 ranger yang berjaga untuk memastikan pembangunan tidak membahayakan komodo. Begitu juga dengan masyarakat sekitar yang diklaim turut mengawasi pembangunan.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Secara administrasi, Pulau Rinca berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pulau Rinca merupakan salah satu pulau yang dilindungi karena termasuk dalam Taman Nasional (TN) Komodo. (Lihat videonya: Buaya Raksasa Tertangkap Warga di Bangka Belitung)

Di sana diketahui terdapat 60 ekor komodo yang berada di 500 hektare (ha) wilayah pulau yang sedang dibangun. Dari jumlah tersebut, ada 15 ekor komodo yang sering berkeliaran. (Michelle Natalia/Hafid Fuad)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)