PLN Bukukan Penjualan Listrik di Tengah Pandemi Sebesar Rp205 Triliun

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 23:35 WIB
loading...
PLN Bukukan Penjualan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mencatat penjualan tenaga listrik sebesar 181.638 GWh pada kuartal III 2020. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 0,6% dari 180.570 GWh pada periode yang sama 2019. ( Baca juga:Disuntik Sri Mulyani Rp5 Triliun, PLN Nggak Demam Lagi? )

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, pembukuan ini menjadikan penjualan tenaga listrik PLN hingga September tahun ini mencapai sebesar Rp205,1 triliun atau bertumbuh 1,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Meski di tengah pandemi Covid-19 , PLN masih membukukan penjualan tenaga listrik sebesar Rp202,7 triliun. Semua ini diperoleh dengan tarif tenaga listrik yang tidak mengalami perubahan sejak 2017," ujar Agung dari data yang diberikan kepada MNC News Portal, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Secara keseluruhan, selama kuartal III tahun ini, perseroan pelat merah itu mampu membukukan pendapatan usaha sebesar Rp212,2 triliun meningkat sebesar 1,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang membukukan pendapatan usaha sebesar Rp209,3 triliun.

Agung menyebut, peningkatan penjualan tenaga listrik didorong adanya pertumbuhan jumlah pelanggan perseroan menjadi sebanyak 77,9 juta hingga 30 September 2020 atau meningkat sebesar 3,4 juta pelanggan dibandingkan dengan posisi 30 September 2019 sebesar 74,5 juta pelanggan. Peningkatan penjualan listrik pada sektor rumah tangga dan industri pertanian serta industri UMKM ikut mendorong pertumbuhan penjualan yang positif.

Adapun earnings before interest, tax, depreciation and amortization (EBITDA) perusahaan sampai dengan kuartal III 2020 sebesar Rp55,9 triliun dengan EBITDA margin sebesar 22,5%.

Dia juga mengutarakan, di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti saat ini, perseroan tetap terus melakukan upaya efisiensi biaya usaha. Selama kuartal III 2020, Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) perseroan sebesar Rp1.340 per kWh lebih rendah Rp48 per kWh atau 3,4% dibandingkan BPP di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.388 per kWh.

Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk pembebasan tagihan rekening listrik dan keringanan biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA rumah tangga subsidi yang diperpanjang hingga bulan Desember 2020. Stimulus listrik ini berlaku selama 6 bulan, yaitu April-September 2020. ( Baca juga:Bidik Pelaku UMKM, Produsen Gerobak Listrik Ini Buka 10 Jaringan Penjualan )

Selain itu, stimulus juga diberikan dalam bentuk pembebasan biaya abanomen bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri sampai dengan 900 VA dan pembebasan rekening minimum (emin) bagi pelanggan PLN golongan sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus dengan daya mulai 1.300 VA yang berlaku mulai dari Juli hingga Desember 2020.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)