Kabar Gembira! AS Akhirnya Perpanjang Fasilitas GSP Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Kementerian Luar Negeri melalui siaran resminya menyebutkan, keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.
Sebagaimana diketahui, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.
(Baca Juga: Jokowi Ingin Amerika Jadi Sahabat Indonesia)
Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Sebanyak 3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer.
Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US).
Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC) pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD2,61 miliar atau setara 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS (yaitu sebesar USD20,1 miliar).
Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP.
Dari Januari-Agustus 2020 di tengah pandemi nilai ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat USD1,87 miliar atau naik 10,6% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat.
Lima besar ekspor produk GSP Indonesia sampai dengan Agustus 2020 adalah:
• HS 94042100: matras, baik karet maupun plastic USD185 juta
• HS 71131929: kalung dan rantai emas USD142 juta
• HS 42029231: tas bepergian dan olahraga USD104 juta
• HS 38231920: minyak asam dari pengolahan kelapa sawit USD84 juta
• HS 40112010: ban penumatik radial untuk bus atau truk USD82 juta
Lima besar ekspor produk GSP Indonesia pada tahun 2019 adalah:
• HS 71131929: kalung dan rantai emas USD225 juta
• HS 40112010: ban pneumatic radial untuk bus atau truk USD145 juta
• HS 42029231: tas bepergian dan olahraga USD142 juta
• HS 71131950: perhiasan dari logam berharga selain perak USD112 juta
• HS 38231920: minyak asam dari pengolahan kelapa sawit USD95 juta
Sebagaimana diketahui, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.
(Baca Juga: Jokowi Ingin Amerika Jadi Sahabat Indonesia)
Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Sebanyak 3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer.
Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US).
Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC) pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD2,61 miliar atau setara 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS (yaitu sebesar USD20,1 miliar).
Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP.
Dari Januari-Agustus 2020 di tengah pandemi nilai ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat USD1,87 miliar atau naik 10,6% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat.
Lima besar ekspor produk GSP Indonesia sampai dengan Agustus 2020 adalah:
• HS 94042100: matras, baik karet maupun plastic USD185 juta
• HS 71131929: kalung dan rantai emas USD142 juta
• HS 42029231: tas bepergian dan olahraga USD104 juta
• HS 38231920: minyak asam dari pengolahan kelapa sawit USD84 juta
• HS 40112010: ban penumatik radial untuk bus atau truk USD82 juta
Lima besar ekspor produk GSP Indonesia pada tahun 2019 adalah:
• HS 71131929: kalung dan rantai emas USD225 juta
• HS 40112010: ban pneumatic radial untuk bus atau truk USD145 juta
• HS 42029231: tas bepergian dan olahraga USD142 juta
• HS 71131950: perhiasan dari logam berharga selain perak USD112 juta
• HS 38231920: minyak asam dari pengolahan kelapa sawit USD95 juta