Kabar Gembira! AS Akhirnya Perpanjang Fasilitas GSP Indonesia
Minggu, 01 November 2020 - 13:50 WIB
loading...
Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Kementerian Luar Negeri melalui siaran resminya menyebutkan, keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.
Sebagaimana diketahui, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.
(Baca Juga: Jokowi Ingin Amerika Jadi Sahabat Indonesia)
Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Sebanyak 3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer.
Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US).
Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC) pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD2,61 miliar atau setara 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS (yaitu sebesar USD20,1 miliar).
Sebagaimana diketahui, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.
(Baca Juga: Jokowi Ingin Amerika Jadi Sahabat Indonesia)
Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Sebanyak 3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer.
Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US).
Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC) pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD2,61 miliar atau setara 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS (yaitu sebesar USD20,1 miliar).
Lihat Juga :