Listrik Mati, Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi ke PLN

Minggu, 01 November 2020 - 19:06 WIB
loading...
Listrik Mati, Konsumen...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan para pelanggan PLN yang terdampak listrik padam bisa mengajukan kompensasi.

Pengajuan kompensasi itu karena pemadaman listrik bakal merugikan para konsumen. Utamanya, konsumen yang memiliki bisnis dengan mengandalkan listrik. ( Baca juga:Gara-Gara Satu Gardu Rusak, Padam Listrik Sebagian Jakarta dan Bekasi )

Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan para pelanggan PLN yang mengalami kejadian kurang mengenakkan tersebut bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.

"Tingkat mutu pelayanan yang bisa diberikan kompensasi, yaitu yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik yang mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).

Menurutnya, kompensasi ini bakal dihitung PLN yang nantinya diberikan dalam tagihan berikutnya. Adapun rinciannya jika menggunakan listrik non-subsisi bisa mendapatkan kompensasi 35% atau bisa berupa keringan penambahan listrik atau biaya.

"Perhitungannya nanti masuk dalam tagihan berikutnya konsumen," tandasnya. ( Baca juga:Berkat Google dan YouTube, Pendapatan Alphabet Naik 14% pada Q3 2020 )

Saat ini, PLN terus bekerja keras melakukan proses pemulihan aliran listrik akibat kerusakan yang sempat terjadi. Pemulihan itu dilakukan melalui suplai listrik dari tempat yang lain. Di antaranya, dilakukan dari arah Muara Karangan dan arah Depok.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Rekomendasi
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved