Gubernur Bandel Naikkan UMP, Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh

Senin, 02 November 2020 - 17:34 WIB
loading...
Gubernur Bandel Naikkan...
Pengusaha mengancam akan menurunkan gaji buruh apabila ada gubernur yang bandel tetap menaikkan UMP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para pengusaha menyebut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah tepat. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha bisa mematuhi aturan batas upah minimum bagi buruh dan pekerja. Oleh karena itu, para pengusaha sangat menyayangkan beberapa provinsi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut. Misalnya saja Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur hingga DKI Jakarta yang memutuskan tetap menaikan UMP bagi perusahaan yang tak terdampak Covid.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di beberapa provinsi yang menolak ini juga akan berpengaruh pada perusahaan dan pekerja. Bagi pekerja, kenaikan UMP konsekwensinya maka gaji pokok akan diturunkan. "Kalau upah minimum menjadi tinggi, nanti upah riil di bawah upah minimum. Itu yang terjadi sekarang," ujarnya saat ditemui di Kantor APINDO, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Ancaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK Apa Upah Naik!

Sedangkan para pengusaha juga tidak mampu untuk membayar upah yang sesuai dengan UMP. Apalagi di tengah pandemi ini, beberapa pengusaha bahkan sudah terbukti membayarkan upah di bawah UMP karena arus kas yang terdampak Covid-19. "Ini juga terjadi di banyak daerah terutama daerah-daerah yang upah minimumnya tinggi itu kebanyakan ketidakpatuhannya menjadi sangat besar karena tadi upah riilnya ternyaat dibawah upah minimum, itu," jelas Hariyadi.

Baca Juga: Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah

Menurut Hariyadi, hal tersebut terjadi karena ada ketidakseimbagan antara permintaan dan penawaran. Karena para buruh menuntut upah tinggi namun pada kenyataannya pengusaha tak mampu memenuhinya . Oleh karena itu lanjt Hariyadi, SE Menaker ini sudah sangat tepat. Karena para pengusaha diwajibkan mematuhi standar UMP yang ditetapkan meskipun tidak mengalami kenaikan, sehingga upah ril yang diterima pun bisa sesuai dengan UMP atau bahkan di atas. "Itu menunjukkan tidak seimbangnya antara permintaan dan penawaran, jadi yang bisa memberikan nilai sedemikian itu relatif sedikit. Kebanyakan enggak bisa, akhirnya terjadi seperti ini," kaya Hariyadi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Bos Partai Buruh: Tak...
Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Serikat Pekerja Kecewa!...
Serikat Pekerja Kecewa! Sebut Rumus UMP 2026 Tak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Rekomendasi
Timur Tengah Kembali...
Timur Tengah Kembali Membara! Serangan Drone Iran Menarget Militer AS
Trump Luapkan Kemarahan...
Trump Luapkan Kemarahan ke NATO, Ini 4 Pemicunya
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
Berita Terkini
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved