UU Cipta Kerja Beri Kelonggaran, Kamar Dagang Eropa di Indonesia Sambut Baik
Rabu, 04 November 2020 - 15:58 WIB
loading...
Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura. Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%.
“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Laksmi Prasvita dalam webinar yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Sri Mulyani Sebut Untungkan Rakyat )
Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia. Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.
“Kami dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” terang Laksmi.
Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional. Namun, Laksmi juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain )
“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Laksmi Prasvita dalam webinar yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Sri Mulyani Sebut Untungkan Rakyat )
Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia. Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.
“Kami dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” terang Laksmi.
Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional. Namun, Laksmi juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain )
Lihat Juga :