Semua Pekerja Berhak Dilindungi, Tapi Jangan Lupa Bayar Iuran

Rabu, 04 November 2020 - 16:55 WIB
loading...
Semua Pekerja Berhak Dilindungi, Tapi Jangan Lupa Bayar Iuran
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM . Penandatanganan nota kesepahaman ini disebut sebagai salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

(Baca Juga: Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu)

Agus menambahkan, hal itu menjadi syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya kontribusi. Dengan kata lain, tegas dia, hanya yang mendaftar dan membayar iuran saja yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.

"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," tambahnya.

Agus menyampaikan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan dan menaruh perhatian serius terhadap perlindungan para pekerja Indonesia, salah satunya adalah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya baru-baru ini pemerintah memberikan peningkatan manfaat BPJS tanpa menambah biayanya.

"Manfaat yang ditawarkan luar biasa, salah satunya adalah beasiswa Rp16 juta untuk satu anak. Dengan peningkatan manfaat ini, kalau ada pekerja yang meninggal, anaknya akan mendapatkan beasiswa dari sekolah dasar sampai sarjana," ungkapnya.

(Baca Juga: Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 99% Loh) Selain itu, bagi ahli warisnya kalau mengalami kecelakaan juga akan dibiayai sampai sembuh. Ditambah lagi, selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja, akan mendapatkan santunan 100%.

"Ini adalah momentum yang sangat baik, dimana sinergitas ini bisa mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," jelas Agus.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)