Semua Pekerja Berhak Dilindungi, Tapi Jangan Lupa Bayar Iuran
Rabu, 04 November 2020 - 16:55 WIB
loading...
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM . Penandatanganan nota kesepahaman ini disebut sebagai salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
(Baca Juga: Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu)
Agus menambahkan, hal itu menjadi syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya kontribusi. Dengan kata lain, tegas dia, hanya yang mendaftar dan membayar iuran saja yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.
"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," tambahnya.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
(Baca Juga: Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu)
Agus menambahkan, hal itu menjadi syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya kontribusi. Dengan kata lain, tegas dia, hanya yang mendaftar dan membayar iuran saja yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.
"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," tambahnya.
Lihat Juga :