Menaker: Surat Edaran UMP 2021 hanya Arahan, Keputusan Terserah Gubernur
Jum'at, 06 November 2020 - 12:58 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela-sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo. Foto/Michelle Natalia
A
A
A
SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.
(Baca Juga: UMP 2021 Naik, Gubernur Ganjar Ajak Apindo dan Serikat Pekerja Musyawarah)
"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan, surat edaran ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha. "Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," jelasnya.
Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida meyakini bahwa para kepala daerah itu sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Sehingga, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meskipun tidak mengikuti surat edaran tersebut.
(Baca Juga: UMP 2021 Naik, Gubernur Ganjar Ajak Apindo dan Serikat Pekerja Musyawarah)
"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan, surat edaran ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha. "Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," jelasnya.
Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida meyakini bahwa para kepala daerah itu sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Sehingga, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meskipun tidak mengikuti surat edaran tersebut.
Lihat Juga :