Menaker: Surat Edaran UMP 2021 hanya Arahan, Keputusan Terserah Gubernur

Jum'at, 06 November 2020 - 12:58 WIB
loading...
Menaker: Surat Edaran...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela-sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo. Foto/Michelle Natalia
A A A
SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.

(Baca Juga: UMP 2021 Naik, Gubernur Ganjar Ajak Apindo dan Serikat Pekerja Musyawarah)

"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).

Dia mengatakan, surat edaran ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha. "Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," jelasnya.

Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida meyakini bahwa para kepala daerah itu sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Sehingga, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meskipun tidak mengikuti surat edaran tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Membanggakan, RI Negara...
Membanggakan, RI Negara Pertama Adaptasi Kaidah K3 ILO di Sektor Kehutanan
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Sritex Berstatus Pailit,...
Sritex Berstatus Pailit, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Gurih! Tukin Pegawai...
Gurih! Tukin Pegawai Kemnaker Resmi Naik, Tertinggi Dapat Rp33,2 Juta
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Pramono Bakal Terbitkan...
Pramono Bakal Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah Sebelum Dibuang
Rekomendasi
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved