Kabar Baik! Tahun Depan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Jum'at, 06 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut dilakukan pada 13 golongan tarif yang sudah tidak lagi mendapatkan subsidi atau tarif nonsubsidi. Sementara terkait permohonan persetujuan tariff adjustment yang disampaikan PLN kepada Kementerian ESDM dilakukan paling lambat minggu kedua pada bulan kedua sebelum pemberlakuan dan wajib diumumkan kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum penerapan tariff adjustment.
"Artinya, untuk pemberlakuan Januari-Maret 2021, pemerintah harus menetapkan dan juga PLN harus mengumumkan paling lambat pada 1 Desember 2020 terkait diterapkannya atau tidak diterapkannya pelaksanaan tariff adjustment ini oleh Pemerintah. Pengumuman 1 bulan sebelum pelaksanaan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia," kata dia.
Saksikan Video:
"Artinya, untuk pemberlakuan Januari-Maret 2021, pemerintah harus menetapkan dan juga PLN harus mengumumkan paling lambat pada 1 Desember 2020 terkait diterapkannya atau tidak diterapkannya pelaksanaan tariff adjustment ini oleh Pemerintah. Pengumuman 1 bulan sebelum pelaksanaan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia," kata dia.
Saksikan Video:
(nng)
Lihat Juga :