Kabar Baik! Tahun Depan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Jum'at, 06 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Kabar Baik! Tahun Depan...
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik tahun depan. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa tahun depan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik . Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, kemampuan masyarakat, daya beli masyarakat dan competitiveness industri akibat pandemi Covid-19.

"Itu juga untuk mendukung program pemuilihan ekonomi nasional akibat terdampak pandemi Covid-19. Saat ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pemberian diskon tarif, pembebasan biaya beban/abonemen dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum demi meringangkan beban masyarakat," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi kepada SINDOnews, di Jakarta, Jumat, (6/11/2020).



Terkait penerapan tariff adjustment tahun 2021, imbuhnya sampai saat ini belum diputuskan. Dalam penetapan tariff adjustment sesuai regulasi akan menyediakan dana kompensasi kepada PLN. Sesuai Permen ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu, kurs (nilai tukar rupiah terhadap dolar AS), Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara.



Adapun penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut dilakukan pada 13 golongan tarif yang sudah tidak lagi mendapatkan subsidi atau tarif nonsubsidi. Sementara terkait permohonan persetujuan tariff adjustment yang disampaikan PLN kepada Kementerian ESDM dilakukan paling lambat minggu kedua pada bulan kedua sebelum pemberlakuan dan wajib diumumkan kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum penerapan tariff adjustment.

"Artinya, untuk pemberlakuan Januari-Maret 2021, pemerintah harus menetapkan dan juga PLN harus mengumumkan paling lambat pada 1 Desember 2020 terkait diterapkannya atau tidak diterapkannya pelaksanaan tariff adjustment ini oleh Pemerintah. Pengumuman 1 bulan sebelum pelaksanaan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia," kata dia.

Saksikan Video:

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)