Kabar Baik! Tahun Depan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Jum'at, 06 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik tahun depan. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa tahun depan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik . Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, kemampuan masyarakat, daya beli masyarakat dan competitiveness industri akibat pandemi Covid-19.
"Itu juga untuk mendukung program pemuilihan ekonomi nasional akibat terdampak pandemi Covid-19. Saat ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pemberian diskon tarif, pembebasan biaya beban/abonemen dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum demi meringangkan beban masyarakat," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi kepada SINDOnews, di Jakarta, Jumat, (6/11/2020).
Baca Juga: Siap-siap! Tahun Depan Tarif Listrik Berpeluang Naik
Terkait penerapan tariff adjustment tahun 2021, imbuhnya sampai saat ini belum diputuskan. Dalam penetapan tariff adjustment sesuai regulasi akan menyediakan dana kompensasi kepada PLN. Sesuai Permen ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu, kurs (nilai tukar rupiah terhadap dolar AS), Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara.
Baca Juga: Kabar Baik! Tujuh Golongan Ini Tarif Listriknya Turun
"Itu juga untuk mendukung program pemuilihan ekonomi nasional akibat terdampak pandemi Covid-19. Saat ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pemberian diskon tarif, pembebasan biaya beban/abonemen dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum demi meringangkan beban masyarakat," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi kepada SINDOnews, di Jakarta, Jumat, (6/11/2020).
Baca Juga: Siap-siap! Tahun Depan Tarif Listrik Berpeluang Naik
Terkait penerapan tariff adjustment tahun 2021, imbuhnya sampai saat ini belum diputuskan. Dalam penetapan tariff adjustment sesuai regulasi akan menyediakan dana kompensasi kepada PLN. Sesuai Permen ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu, kurs (nilai tukar rupiah terhadap dolar AS), Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara.
Baca Juga: Kabar Baik! Tujuh Golongan Ini Tarif Listriknya Turun
Lihat Juga :