Sertifikasi Profesi Jamin Standar Kompetensi Tenaga Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 10:07 WIB
loading...
Sertifikasi Profesi Jamin Standar Kompetensi Tenaga Kerja
Pemerintah perlu mewajibkan tenaga kerja baru memiliki sertifikasi profesi untuk menunjang keahliannya. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu mewajibkan tenaga kerja baru di Indonesia memiliki sertifikasi profesi untuk meningkatkan jumlah pekerja besertifikat dan menunjang keahliannya.



Sertifikat profesi memang sedikit sulit didapatkan. Apalagi, biaya yang dikeluarkan untuk memilikinya pun tidaklah murah. Namun, saat sudah memiliki sertifikat ini para pekerja akan mendapatkan manfaat yang cukup besar. (Baca: Di Manakah Tempat Sifat Ikhlas Itu?)

Manfaat program sertifikasi bagi pekerja antara lain promo profesi di bidang industri dan pasar tenaga kerja serta menjamin pengakuan kompetensi pekerja. Sementara bagi perusahaan, adanya sertifikasi membantu remunerasi pegawai, memudahkan rekrutmen, dan promosi pegawai. Selain itu, program sertifikasi bermanfaat dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengembangan program.

Menurut data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 2018 akumulasi pemegang sertifikat kompetensi mencapai 3,8 juta tenaga kerja . Namun, untuk menjadi sebuah negara maju Indonesia perlu mengejar kekurangan 58 juta tenaga kerja besertifikat.

Oleh karena itu, dibutuhkan 2 juta tenaga kerja tersertifikasi setiap tahunnya. Dalam pemenuhan tenaga kerja besertifikat, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 1,2 juta tenaga kerja besertifikat.

Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis mengungkapkan, sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetisi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, ataupun pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional dalam bidang tertentu. (Baca juga: Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa untuk Hadapi Tantangan Global)

Sertifikasi yang diberikan organisasi atau asosiasi profesi memberikan jaminan bahwa orang yang menyandangnya telah mendapatkan standar kompetensi tertentu. Dalam beberapa bidang profesi, sertifikasi sering sekali dijadikan persyaratan untuk suatu pekerjaan. Sebagai contoh, sertifikasi untuk akuntan publik, pilot, arsitektur, desain grafis, dan sebagainya.

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi profesi, para pekerja harus mengikuti sejumlah pelatihan dan juga uji kompetensi sesuai dengan bidangnya. "Untuk mendapatkan sertifikasi dari BNSP, para calon trainer wajib mengikuti pelatihan sertifikasi berbasis kompetensi seperti proses penilaian, baik teknis maupun nonteknis, melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang sudah kompeten pada bidangnya," jelasnya.

Sebagai contoh, seseorang yang ingin berprofesi sebagai bidan, wajib mengikuti uji kompetisi dan memiliki sertifikasi profesi bidan yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Pengujian yang dilakukan tentunya meliputi kompetisi yang dibutuhkan untuk bisa menjadi bidan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5207 seconds (0.1#10.140)