Sertifikasi Profesi Jamin Standar Kompetensi Tenaga Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 10:07 WIB
loading...
A A A
Tentunya dengan sertifikasi yang bisa diperoleh secara digital, memberikan kemudahan bagi para pekerja ?untuk bisa memiliki sertifikat itu, karena selama ini sertifikat tenaga kerja hanya bisa dikeluarkan jika ada kerja sama antara perusahaan tempat bekerja dan lembaga terkait.

"Dengan sertifikat digital ini, para pekerja bisa memiliki sertifikat sesuai dengan profesinya dan dikelola sendiri oleh pekerjanya," tutur Erika.

Erika menambahkan, dalam industri konstruksi selama ini hanya proyek pemerintah saja yang mewajibkan para pekerjanya memiliki sertifikasi profesi. Seharusnya pemerintah juga mengharuskan hal ini untuk tenaga kerja swasta supaya ada peningkatan SDM. (Lihat videonya: Pemda DKI Jakarta Berencana Perpanjang Masa PSBB Transisi)

Tentunya dengan kewajiban sertifikasi profesi ini, para pekerja baru bisa menyertifikasi keahliannya masing-masing. Sehingga memiliki daya saing kuat di dunia kerja. (Aprilia S Andyna)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)