Terlalu, Ada Pekerja dengan Gaji di Atas Rp5 Juta Terima Subsidi Upah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap fakta bahwa dari 12,4 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) , ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan tersebut. ( Baca juga:Omnibus Law Disebut Lebih Ramah Ke Investasi Asing, Ini Klarifikasi Menaker )
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ucap Ida di sela kunjungan kerjanya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu(7/11/2020).
Kendati demikian, Ida menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan.
"Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata terdampak Covid-19," terangnya.
Dia mengatakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU-nya akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. Selain itu, jumlah penerima BSU tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya temuan data ini. ( Baca juga:UEA Tidak Akan Lagi 'Haramkan' Mabuk dan Kumpul Kebo )
"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," tukas Ida.
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ucap Ida di sela kunjungan kerjanya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu(7/11/2020).
Kendati demikian, Ida menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan.
"Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata terdampak Covid-19," terangnya.
Dia mengatakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU-nya akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. Selain itu, jumlah penerima BSU tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya temuan data ini. ( Baca juga:UEA Tidak Akan Lagi 'Haramkan' Mabuk dan Kumpul Kebo )
"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," tukas Ida.
(uka)