Heboh Ngemil Sambil Ngebir Bakal Dipenjara, Begini Tanggapan Pengusaha

Jum'at, 13 November 2020 - 09:37 WIB
loading...
Heboh Ngemil Sambil Ngebir Bakal Dipenjara, Begini Tanggapan Pengusaha
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) memastikan saat ini perseroan masih menjual minumal alkhol berbagi jenis. Baik dari minunan keras serperi Bir dan Anggur masih tetap produksi. Hal ini seiring dengan usulan yang datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.



Serta tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Direktur PT Delta Djakarta TBK. Ronny Titiheruw mengatakan perseoran masih menjual minuman berakhol dikarenakan ini merupakan perusahan terbuka.

"Kami masih menjual, karena ini perusahaan resmi terbuka (Tbk)," kata Ronny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, perusahaan terus mencermati isi RUU yang melarang minunaman berakohol itu. Perseoran akan mengambil langkah, jika sudah memang diputuskan dan diresmikan. "Kami baru mengikuti perkembangan ruu Ini di media dan masih terus memantau nya," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)