Ngebir Bakal Dipenjara, Ini Beragam Reaksi Kocak Netizen
Jum'at, 13 November 2020 - 09:24 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Beragam reaksi netizen mengenai usulan DPR RI kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol . Ada yang setuju tapi juga yang tidak setuju mengenai usulan yang datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
Baca Juga: Hati-hati Guys, Ngebir Bakal Ditangkap Pak Polisi!
Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
"Kalau bener-bener minumal alkhohol dilarang, kita ngobatin luka hati pake apa bapak?," tulis akun @mlrprnmptr
"Klo minuman beralkohol nantinya dilarang, minum es tape ketan hitam bakal ga boleh dong? Kan tape pasti mengandung alkohol klo difermentasi terlalu lama," tulis akun @dhermanwan04
Baca Juga: Hati-hati Guys, Ngebir Bakal Ditangkap Pak Polisi!
Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
"Kalau bener-bener minumal alkhohol dilarang, kita ngobatin luka hati pake apa bapak?," tulis akun @mlrprnmptr
"Klo minuman beralkohol nantinya dilarang, minum es tape ketan hitam bakal ga boleh dong? Kan tape pasti mengandung alkohol klo difermentasi terlalu lama," tulis akun @dhermanwan04
Lihat Juga :