Kemenhub Optimistis dengan Rekomposisi Anggaran Tahun 2021

Rabu, 18 November 2020 - 00:30 WIB
loading...
Kemenhub Optimistis dengan Rekomposisi Anggaran Tahun 2021
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) optimistis dengan rekomposisi anggaran tahun 2021 yang diajukan pihaknya. Rekomposisi dilakukan per program unit kerja eselon I dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas di masing-masing unit kerja di lingkungan Kemenhub.

Alokasi anggaran Kemenhub tahun anggaran 2021 adalah Rp45,66 triliun, dengan rincian yaitu belanja pegawai dengan pagu anggaran sebesar Rp3,97 triliun, belanja barang operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp2,86 triliun, dan belanja barang non operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp38,82 triliun.

Sumber pendanaan anggaran Kemenhub tadi di antaranya berasal dari rupiah murni sebesar Rp33,86 triliun, PNBP sebesar Rp3,79 triliun, BLU sebesar Rp1,53 Triliun, pinjaman luar negeri sebesar Rp807,11 miliar dan SBSN sebesar Rp5,66 triliun.

"Kebutuhan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai, program strategis buy the services, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan vokasi yang mendesak seperti yang telah kami tuangkan dalam surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," kata Menub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (17/11/2020). ( Baca juga:Genjot PNBP, Kemenhub Akan Naikkan Tarif Sandar Kapal )

Pengajuan rekomposisi anggaran dilakukan untuk membiayai perubahan sejumlah pos. Misalnya, anggaran Sekretariat Jenderal yang awalnya sebesar Rp716,03 miliar diubah menjadi Rp725,80 miliar. Sementara, untuk Inspektorat Jenderal anggaran tahun 2021 yang semula Rp121,54 miliar direkomposisi menjadi Rp123,29 miliar dengan tujuan untuk mengakomodasi penambahan belanja gaji sebesar Rp1,7 miliar.

Lalu, anggaran Ditjen Perhubungan Darat tahun 2021 sebesar Rp7,64 triliun dilakukan rekomposisi berupa pengurangan menjadi Rp7,63 triliun karena adanya pengurangan belanja gaji sebesar Rp14,9 miliar. Ditjen Perhubungan Laut anggaran 2021 sebesar Rp11,42 triliun dilakukan rekomposisi menjadi 11,35 triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp70 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana di BPSDMP dan pengurangan belanja pegawai sebesar 988 Juta;

Ditjen Perhubungan Udara anggaran 2021 sebesar 10,55 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp10,47 triliun adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp80 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan belanja gaji sebesar Rp1,5 miliar. Ditjen Perkeretaapian anggaran 2021 sebesar Rp11,10 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,00 triliun dengan pengurangan belanja non operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service pada BPTJ. Badan Litbang Perhubungan anggaran 2021 tetap sebesar Rp197,99 miliar. ( Baca juga:Tiga Daerah Dapat Penghargaan, PDIP Dinilai Serius Ciapkan Pemimpin )

BPSDMP anggaran 2021 sebesar Rp3,54 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp3,69 triliun dengan penambahan belanja non-operasional sebesar Rp150 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan penambahan belanja pegawai sebesar Rp5,9 miliar.

BPTJ anggaran 2021 sebesar Rp350,58 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp450,87 miliar dengan penambahan belanja non-operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service.

Menhub Budi mengatakan untuk memacu percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melaksanakan langkah-langkah antara lain melakukan pendataan kegiatan 2021 untuk segera dilakukan persiapan dan pelaksanaan lelang tidak mengikat pada bulan November 2020 dengan diawali proses data filling ke aplikasi SIRUP. Lalu percepatan penetapan pelaksana kegiatan dan pembentukan pokja pelaksana pelelangan.

"Selain itu, kegiatan yang diprioritaskan lelang tidak mengikat adalah pekerjaan infrastruktur yang pengerjaan diatas enam bulan, pekerjaan subsidi perintis darat, laut dan udara, permakanan di sekolah vokasional Kemenhub, dan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan ke masyarakat," tutup Menhub.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)