Jokowi Sebut Pejabat yang Bekerja dengan Cara Lama Perlu Diberi Alarm Peringatan

Rabu, 18 November 2020 - 12:56 WIB
loading...
Jokowi Sebut Pejabat yang Bekerja dengan Cara Lama Perlu Diberi Alarm Peringatan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini membuka Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa 2020. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyoroti beberapa masalah terkait realisasi serapan anggaran dan hambatan-hambatannya.

Dia mengatakan, untuk sistem pengadaan barang dan jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus berani melakukan banyak terobosan dengan memanfaatkan teknologi modern. Terobosan ini diperlukan untuk memonitor transaksi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) secara real time. ( Baca juga:Perangi Hoaks, Jokowi Minta Literasi Digital Kawula Muda Ditingkatkan )

"Dengan bantuan teknologi terkini, kita bisa memonitor real time transaksi mereka. Apakah sudah terserap 100% dari total belanja pengadaan atau belum, sehingga mereka bisa diberi alarm peringatan," ujar Jokowi secara virtual di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, lanjut dia, dengan berpijak pada data tersebut, para menteri, kepala lembaga, dan pemda bisa diberi alarm untuk melakukan langkah percepatan. Terlebih, karena situasi pandemi Covid-19 , pengadaan adalah aspek yang sangat penting.

"Alarm peringatan perlu, karena masih banyak yang bekerja dengan cara lama. Bahkan (dalam) kondisi darurat masih saja bekerja dengan biasa-biasa saja, belum berganti ke channel yang extraordinary," tambah Jokowi. ( Baca juga:Resmi Suami-Istri, Sule dan Nathalie Tancap Gas Dapatkan Momongan )

Dia juga menyoroti kinerja mereka yang belum mengubah SOP-nya dari normal menjadi SOP yang penuh terobosan. Hal ini yang menyebabkan realisasi anggaran menjadi terlambat.

"Ini contohnya konstruksi, per November baru Rp40 triliun. Kalau misal jadi, barangnya kayak apa? Kalau bangunan ya ambruk, jembatan ambruk. Jangan sampai semuanya diulang-ulang, malah numpuk di akhir tahun," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)