Insentif Pajak Harus Diberikan ke Industri yang Produknya Dibeli Terus

Rabu, 18 November 2020 - 23:00 WIB
loading...
Insentif Pajak Harus...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, pemerintah perlu memberikan insentif berupa potongan pajak , khususnya bagi industri dalam negeri untuk menggenjot permintaan kredit di tahun 2021.

Kontribusi pemerintah melalui insentif terhadap industri dalam negeri, terutama ke produk yang dibeli masyarakat secara berkali-kali juga akan meningkatkan sisi permintaan. ( Baca juga:Usai Rapat Tujuh Jam tanpa Ngaso, Sri Mulyani 'Curhat' di Instagramnya )

"Industri dalam negeri yang bisa dibeli masyarakat itu diberikan potongan pajak supaya ada efek berantai terutama buat barang yang dibeli berulang kali. Kalau orang ramai beli, otomatis dia akan melakukan pinjaman," ujarnya pada diskusi Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021: Jalan Terjal Pemulihan Ekonomi, Rabu (18/11/2020).

Aviliani melanjutkan, proyek pemerintah harus tetap jalan karena berpotensi menciptakan pertumbuhan kredit ke perbankan. Selain itu, pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk jaringan pengaman sosial diharapkan masih berlanjut dan tidak berkurang hingga tahun depan.

"Dana PEN sebaiknya tidak dikurangi karena tahun depan tidak mungkin orang langsung bisa bekerja dan berpenghasilan bagus. Orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta dan UMKM masih akan bermasalah. Mereka tetap harus diberikan bantuan sosial," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada perusahaan besar yang mau berkolaborasi dengan kelompok kecil sehingga akan meningkatkan pendapatan dan bisa melakukan pinjaman ke bank. ( Baca juga:Jumat, Bareskrim Periksa Ridwan Kamil Terkait Kegiatan Habib Rizieq di Puncak )

"Ini juga salah satu cara agar pertumbuhan di tahun depan itu bisa lebih tinggi dibandingkan dengan kondisinya seperti sekarang," imbuhnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
Peruri Libatkan UMKM...
Peruri Libatkan UMKM Binaan dalam Kemeriahan Sparkling Ramadan
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
Februari 2025, Bank...
Februari 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun ke 77.500 UMKM
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Rekomendasi
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang, DPR: Tak Pantas dan Melanggar Aturan!
1,454 Juta Kendaraan...
1,454 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Sepanjang Arus Balik Lebaran
Raja Charles III Bersikeras...
Raja Charles III Bersikeras Pertahankan Takhta, Tolak Serahkan Kekuasaan ke Pangeran William
Berita Terkini
AS dan China Saling...
AS dan China Saling Serang, Trump Ancam Gebuk Tarif Tambahan 50%
13 menit yang lalu
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
7 jam yang lalu
Tarif Bikin Banyak Bursa...
Tarif Bikin Banyak Bursa Saham Ambruk, Trump: Kadang Anda Harus Minum Obat
7 jam yang lalu
Prabowo Bakal Buka 80...
Prabowo Bakal Buka 80 Ribu Koperasi, Tiap Desa Dilengkapi Cold Storage
8 jam yang lalu
Kena Tarif 32%, Prabowo...
Kena Tarif 32%, Prabowo Umumkan Sikap Resmi Indonesia ke AS Besok
10 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Opsi...
Pemerintah Siapkan Opsi Diskon PPN dan PPh Impor dalam Proposal Dagang ke AS
10 jam yang lalu
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved