Insentif Pajak Harus Diberikan ke Industri yang Produknya Dibeli Terus

Rabu, 18 November 2020 - 23:00 WIB
loading...
Insentif Pajak Harus...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, pemerintah perlu memberikan insentif berupa potongan pajak , khususnya bagi industri dalam negeri untuk menggenjot permintaan kredit di tahun 2021.

Kontribusi pemerintah melalui insentif terhadap industri dalam negeri, terutama ke produk yang dibeli masyarakat secara berkali-kali juga akan meningkatkan sisi permintaan. ( Baca juga:Usai Rapat Tujuh Jam tanpa Ngaso, Sri Mulyani 'Curhat' di Instagramnya )

"Industri dalam negeri yang bisa dibeli masyarakat itu diberikan potongan pajak supaya ada efek berantai terutama buat barang yang dibeli berulang kali. Kalau orang ramai beli, otomatis dia akan melakukan pinjaman," ujarnya pada diskusi Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021: Jalan Terjal Pemulihan Ekonomi, Rabu (18/11/2020).

Aviliani melanjutkan, proyek pemerintah harus tetap jalan karena berpotensi menciptakan pertumbuhan kredit ke perbankan. Selain itu, pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk jaringan pengaman sosial diharapkan masih berlanjut dan tidak berkurang hingga tahun depan.

"Dana PEN sebaiknya tidak dikurangi karena tahun depan tidak mungkin orang langsung bisa bekerja dan berpenghasilan bagus. Orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta dan UMKM masih akan bermasalah. Mereka tetap harus diberikan bantuan sosial," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada perusahaan besar yang mau berkolaborasi dengan kelompok kecil sehingga akan meningkatkan pendapatan dan bisa melakukan pinjaman ke bank. ( Baca juga:Jumat, Bareskrim Periksa Ridwan Kamil Terkait Kegiatan Habib Rizieq di Puncak )

"Ini juga salah satu cara agar pertumbuhan di tahun depan itu bisa lebih tinggi dibandingkan dengan kondisinya seperti sekarang," imbuhnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)