Asyikkk…. Pendirian PT Perseorangan dan Koperasi Dipermudah
Kamis, 19 November 2020 - 15:51 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Sindonews
A
A
A
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi sebagai sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah sudah menganggarkan Rp695 triliun di tahun 2020 dan nantinya di 2021 sebesar Rp372triliun. Untuk UMKM pun, pemerintah sudah mendukung permodalan dan cashflow-nya melalui insentif fiskal dan bantuan permodalan lewat perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Baca juga:MenkopUKM Dorong Petani Bangun Korporatisasi Petani Melalui Koperasi)
“Kami juga berikan kredit melalui KUR, selain itu juga ada penundaan pokok, bunga, dan relaksasi bagi penerima KUR,” ujar Airlangga dalam webinarMendorong Daya Saing UMKM dan Koperasi Menuju Indonesia Maju dan Unggul di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ditambah lagi, untuk UMKM, pemerintah kembali memberikan sejumlah kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Sekarang, pendirian PT perseorangan dapat dilakukan oleh satu orang saja dengan modal yang tidak dibatasi minimumnya.
(Baca juga:Pemerintah Gelontorkan Rp123,46 Triliun untuk Sokong UMKM)
“Demikian juga dengan koperasi. Sekarang mendirikan koperasi primer pun jumlahnya disederhanakan cukup 9 orang saja, rapatnya pun bisa dilakukan secara daring,” tambahnya.
Untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah sudah menganggarkan Rp695 triliun di tahun 2020 dan nantinya di 2021 sebesar Rp372triliun. Untuk UMKM pun, pemerintah sudah mendukung permodalan dan cashflow-nya melalui insentif fiskal dan bantuan permodalan lewat perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Baca juga:MenkopUKM Dorong Petani Bangun Korporatisasi Petani Melalui Koperasi)
“Kami juga berikan kredit melalui KUR, selain itu juga ada penundaan pokok, bunga, dan relaksasi bagi penerima KUR,” ujar Airlangga dalam webinarMendorong Daya Saing UMKM dan Koperasi Menuju Indonesia Maju dan Unggul di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ditambah lagi, untuk UMKM, pemerintah kembali memberikan sejumlah kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Sekarang, pendirian PT perseorangan dapat dilakukan oleh satu orang saja dengan modal yang tidak dibatasi minimumnya.
(Baca juga:Pemerintah Gelontorkan Rp123,46 Triliun untuk Sokong UMKM)
“Demikian juga dengan koperasi. Sekarang mendirikan koperasi primer pun jumlahnya disederhanakan cukup 9 orang saja, rapatnya pun bisa dilakukan secara daring,” tambahnya.
Lihat Juga :