Asyikkk…. Pendirian PT Perseorangan dan Koperasi Dipermudah

Kamis, 19 November 2020 - 15:51 WIB
loading...
Asyikkk…. Pendirian...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Sindonews
A A A
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi sebagai sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah sudah menganggarkan Rp695 triliun di tahun 2020 dan nantinya di 2021 sebesar Rp372triliun. Untuk UMKM pun, pemerintah sudah mendukung permodalan dan cashflow-nya melalui insentif fiskal dan bantuan permodalan lewat perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Baca juga:MenkopUKM Dorong Petani Bangun Korporatisasi Petani Melalui Koperasi)

“Kami juga berikan kredit melalui KUR, selain itu juga ada penundaan pokok, bunga, dan relaksasi bagi penerima KUR,” ujar Airlangga dalam webinarMendorong Daya Saing UMKM dan Koperasi Menuju Indonesia Maju dan Unggul di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ditambah lagi, untuk UMKM, pemerintah kembali memberikan sejumlah kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Sekarang, pendirian PT perseorangan dapat dilakukan oleh satu orang saja dengan modal yang tidak dibatasi minimumnya.

(Baca juga:Pemerintah Gelontorkan Rp123,46 Triliun untuk Sokong UMKM)

“Demikian juga dengan koperasi. Sekarang mendirikan koperasi primer pun jumlahnya disederhanakan cukup 9 orang saja, rapatnya pun bisa dilakukan secara daring,” tambahnya.

Selain itu, koperasi pun dapat didirikan berbasis syariah. Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam penyederhanaan paten dan merek. Untuk para nelayan saat ini pun juga melalui satu pintu, yaitu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

(Baca juga:Pastikan Ekonomi dan Kesehatan Beriringan, Airlangga: Tahun Depan Kita Masih Gas-Rem)

“Pemerintah juga membentuk tim aspirasi untuk menyerap aspirasi masyarakat, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan seputar RPP hingga rancangan Peraturan Presiden,” jelas Airlangga.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan terobosan reformasi struktural melalui UU Ciptaker. Saat ini, aturan turunannya sedang digarap oleh pemerintah.“Aturan turunannya diharapkan bisa selesai dalam tiga bulan ke depan,” tukas Airlangga.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)