Waduh, Perbanas Kasih Alarm ke OJK
Jum'at, 20 November 2020 - 20:22 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank harus mewaspadai debitur yang berpotensi bermasalah akibat gagal beradaptasi pasca-pandemi. Ada potensi debitur yang biasanya mapan lalu gagal memenuhi kewajibannya. ( Baca juga:OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Alhasil, OJK harus mengingatkan bank agar mengawasi debitur-debitur yang belum mengubah kebiasaan atau praktik bisnisnya di masa pandemi. "Bisa saja selama puluhan tahun debitur ini baik-baik saja, tapi sekarang ada kebiasaan baru konsumen akibat pandemi. Bagi yang tidak bisa beradaptasi, mereka berpotensi jadi masalah," ujar Aviliani dalam webinar Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi hari ini (20/11/2020) di Jakarta.
Aviliani juga menjelaskan, pandemi Covid19 secara langsung mengubah kebiasaan masyarakat di seluruh bidang, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Perubahan itu akan berimbas pada perubahan pola bisnis perusahaan-perusahaan.
“Ada nasabah yang potensial tapi sulit melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Bank harus mewaspadai debitur-debitur dengan pola ini agar potensi kredit macet dapat ditekan,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan OJK agar mengawasi lonjakan NPL (kredit macet) khususnya bagi bank BUKU II yang jumlahnya cukup banyak. Pengawasan untuk mengantisipasi masa pascarestrukturisasi yang diperpanjang OJK hingga 2022. Restrukturisasi sejatinya menunda masalah sehingga bank memiliki waktu untuk mencarikan penyelesaian.
Alhasil, OJK harus mengingatkan bank agar mengawasi debitur-debitur yang belum mengubah kebiasaan atau praktik bisnisnya di masa pandemi. "Bisa saja selama puluhan tahun debitur ini baik-baik saja, tapi sekarang ada kebiasaan baru konsumen akibat pandemi. Bagi yang tidak bisa beradaptasi, mereka berpotensi jadi masalah," ujar Aviliani dalam webinar Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi hari ini (20/11/2020) di Jakarta.
Aviliani juga menjelaskan, pandemi Covid19 secara langsung mengubah kebiasaan masyarakat di seluruh bidang, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Perubahan itu akan berimbas pada perubahan pola bisnis perusahaan-perusahaan.
“Ada nasabah yang potensial tapi sulit melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Bank harus mewaspadai debitur-debitur dengan pola ini agar potensi kredit macet dapat ditekan,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan OJK agar mengawasi lonjakan NPL (kredit macet) khususnya bagi bank BUKU II yang jumlahnya cukup banyak. Pengawasan untuk mengantisipasi masa pascarestrukturisasi yang diperpanjang OJK hingga 2022. Restrukturisasi sejatinya menunda masalah sehingga bank memiliki waktu untuk mencarikan penyelesaian.
Lihat Juga :