Makin Melebar, Defisit APBN Capai 4,67%
Selasa, 24 November 2020 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, pada masa mendatang, kalaupun industri sudah pulih, maka akan cenderung mempekerjakan tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan. (Baca juga: Mendadak Nganggur, Kartu Prakerja Banyak Diburu Laki-laki)
Pemerintah Dorong Pemulihan melalui UU Cipta Kerja
Pandemi Covid-19 berdampak cukup berat terhadap sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19.
“Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam webinar di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. (Lihat videonya: Hati-hati Modus Penipuan Modifikasi ATM)
“Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil,” jelasnya. (Rina Anggraeni/Oktiani Endarwati)
Pemerintah Dorong Pemulihan melalui UU Cipta Kerja
Pandemi Covid-19 berdampak cukup berat terhadap sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19.
“Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam webinar di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. (Lihat videonya: Hati-hati Modus Penipuan Modifikasi ATM)
“Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil,” jelasnya. (Rina Anggraeni/Oktiani Endarwati)
(ysw)
Lihat Juga :