Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal

Selasa, 24 November 2020 - 08:35 WIB
loading...
Satgas SWI Blokir 349...
Sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi corona (Covid-19), investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal semakin marak seiring dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Sebab itu, masyarakat diingatkan jangan sampai tertipu karena pinjaman online ilegal justru memanfaatkan kondisi susah seperti sekarang ini. (Baca: Apakah Amal Bisa Mengubah Takdir?)

“Kita lihat sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Jadi, ini menggambarkan para pelaku masih menawarkan secara masif di tengah pandemi ini,” kata Tongam di acara IDX Channel, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kegiatan-kegiatan investasi dan fintech ilegal justru sengaja untuk mencari keuntungan kepada masyarakat yang kurang mengetahui dan sangat butuh peningkatan keuangan. “Contohnya investasi ilegal kebanyakan menawarkan perdagangan berjangka komoditas, forex dengan menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dengan penghasilan tertinggi 1% per hari ini. Hal itu sangat menggiurkan masyarakat kita yang butuh uang,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, sasaran fintech ilegal ini adalah masyarakat yang kesulitan keuangan yang tidak dapat peminjaman ke keluarga. Maka itu, mereka akses ke fintech ilegal. “Nah, ini menjadi perhatian kita karena akses ke fintech ilegal menjadi urusan kita,” tandasnya. (Baca juga: Siap-siap! Seleksi PPK Guru Honorer Segera Dibuka)

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan dalam periode Januari 2020 hingga November 2020, pengaduan yang dihimpun dalam layanan JENDELA AFPI sebanyak 3.726 laporan untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi, dan lainnya.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, melalui layanan JENDELA, AFPI membuka layanan informasi publik dan pengaduan terkait industri fintech pendanaan sejak Maret 2019 dalam website AFPI. AFPI mencatat sepanjang 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46% mengenai penagihan tidak beretika.

Lalu, disusul dengan kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52%, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74% yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat, kemudian kategori pengaduan kategori pelanggaran data pribadi sebesar 7,7%, dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23%.

Kuseryansyah menambahkan, jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika turun signifikan, jika di awal tahun masih berkontribusi 6,76% dari total pengaduan, di November 2020 menjadi 1,85%. (Baca juga: Tips Memilih Dokter untuk Konsultasi Anak)

Penurunan terbesar pada Mei 2020 yang hanya berkontribusi 1,69% dari total pengaduan. “Hal ini dikarenakan pemberlakuan ketentuan pedoman perilaku mengenai etika penagihan industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut,” ungkap Kuseryansyah.

AFPI juga mencatatkan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%. Selanjutnya fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.

Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal menurun signifikan. “Pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun pada November 2020 menjadi 65 laporan,” kata Taufan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan tepercaya.

Menurutnya, AFPI pun secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif, melalui pengawasan, edukasi, dan membangun kerja sama di antaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional, hingga Google Indonesia. (Lihat videonya: Hati-hati Modus Penipan Modifikasi ATM)

Dia menuturkan, AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman). (Taufik Fajar/Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)