Menurut Wimboh, kasus di yang terjadi di industri keuangan penerapan regulasi yang berbeda. Ditambah lagi, banyak nasabah yang suatu produk investasi dengan benar. ( Baca juga:Hore! Sinyal Pemulihan Ekonomi Indonesia Mulai Terlihat )
"Di industri keuangan itu ada sektor yang tidak diregulasi seketat perbankan. Dan dia bisa mengeluarkan produk itu tanpa ada pengawasan. Masyarakat susah melihat ini, apakah itu produk perbankan atau non-perbankan," kata Wimboh dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).
Di lain pihak masyarakat atau investor di perbankan mendapatkan bunga murah, baik deposito maupun tabungan. Tapi, di sektor jasa keuangan lainnya yang tidak terdaftar memberikan promo produk dengan hasil yang tinggi. Tawaran itu membuat masyarakat banyak tergiur.
Baca Juga:
"Di luar pebankan itu memberikan imbal hasil investasi yang rate-nya tinggi, di atas 10%. Jadi masyarakat banyak tertarik mengalokasikan uangnya ke produk itu daripada deposito," tandasnya. ( Baca juga:Bocah yang Ancam Trump dalam video ISIS Bilang Lega Sudah Berada di AS )
Dia menambahkan, agar pihak industri menerapkan teknologi untuk mencegah banyak kasus gagal bayar pada produk jasa keuangan. Nantinya hal itu bisa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Kita juga akan berencana menggunakan teknologi biar bisa kita awasi," pungkasnya.
(uka)