Top Up Kredit

Rabu, 25 November 2020 - 12:15 WIB
loading...
Top Up Kredit
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pada tulisan minggu ini akan dicoba mengurai tentang top up kredit. Bagi konsumen (debitur) yang sedang menjalankan kewajiban melakukan pembayaran angsuran dari pinjaman yang diberikan oleh pihak perbankan terdapat pola-pola tertentu yang menjadi pilihan salah satunya adalah melakukan top up kredit. (Baca: Amalan-amalan Saat Turun Hujan yang Terlupakan)

Debitur dalam hal pelaksanaan kewajibannya terhadap perbankan secara umum memiliki tiga hal pokok, yaitu besar pinjaman, jumlah angsuran yang harus dibayar per bulan, dan tenggang waktu masa angsuran (tenor). Ketiga unsur tersebut merupakan mata rantai yang telah disepakati pada saat debitur dan pihak perbankan melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut dalam bentuk akad kredit. Dalam hal kewajibannya, debitur yang baik akan taat dengan kesepakatan tersebut dengan membayar angsuran secara tepat waktu. Predikat debitur demikian bisa disebut dengan kolektabilitas satu atau lancar.

Pada kondisi riwayat dengan kolektabilitas satu atau lancar tentunya pihak perbankan akan merasa tenang dan nyaman. Pada kondisi tersebut pihak perbankan akan memberikan apresiasi salah satunya adalah memberikan kesempatan pada debitur tersebut untuk melakukan top up kredit. Yang dimaksud dengan top up kredit adalah debitur melakukan pengajuan kembali kredit yang sudah berlangsung dengan jumlah yang lebih besar dari outstanding credit atau pokok hutang yang sedang berjalan.

Tujuan debitur melakukan top up kredit adalah mendapatkan uang cash dari kelebihan pokok utang yang harus dibayar. Sebagai contoh bilamana pada saat akan melakukan top up kredit debitur memiliki sisa utang Rp200 juta dan debitur mengajukan top up sebesar Rp300 juta, maka debitur akan memiliki uang kelebihan sebesar Rp100 juta, bilamana pihak perbankan menyetujuinya. (Baca juga: Pesona Jatiluwih Tetap Bisa Dinikmati saat Pandemi)

Pada prinsipnya pelaksanaan top up kredit merupakan apresiasi pihak perbankan pada debitur untuk mendapatkan uang tunai yang dapat dinikmati. Dalam konteks ini pihak perbankan juga mempertimbangkan dari sisi-sisi seperti nilai jaminan, pendapatan debitur, dan masa angsuran (tenor), serta biasanya top up bisa dilakukan setelah minimal satu tahun debitur melakukan kewajiban angsuran pada masa kredit sebelumnya.

Pihak perbankan dalam pertimbangannya akan melakukan analisis dari nilai jaminan yang secara nilai ekonomis mengalami kenaikan harga. Dalam hal demikian, berlaku lumrah bawa properti yang dimiliki debitur mengalami kenaikan secara signifikan, biasanya 5–10%. Sebagai contoh, pada saat akad kredit harga jaminan debitur sebesar Rp500 juta pada tahun keempat saat debitur akan melakukan top up kredit harga jaminan naik sebesar Rp100 juta dan otomatis nilai jaminan akan bertambah menjadi Rp600 juta. Pertimbangan ini menjadi salah satu unsur penting sehingga pihak perbankan menyetujui top up kredit.

Di sisi lain, setelah debitur melakukan kewajiban angsuran minimal satu tahun, maka utang pokok debitur mengalami penurunan. Sebagai contoh pada saat akad nilai pinjaman yang diberikan oleh perbankan sebesar Rp400 juta dan pada saat akan melakukan top up kredit nilai utang pokok sudah berkurang, yaitu sebesar Rp300 juta. (Baca juga: Mau Beli Vaksin Covid via Online? Begini Caranya...)

Penjelasan di atas menjadikan sebuah kewajaran dan lumrah bagi pihak perbankan untuk menyetujui top up kredit yang diajukan oleh pihak debitur. Karena nilai jaminan bertambah besar dan utang pokok yang bertambah kecil. Di samping itu, kepatuhan debitur atas kewajiban pembayaran angsuran dengan konduite kolektabilitas satu menjadi pertimbangan yang kuat bagi pihak perbankan untuk memberikan top up kredit pada debitur.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)