Menhub Tegaskan Pelonggaran Angkutan Tranportasi Bukan untuk Mudik

Senin, 11 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
Menhub Tegaskan Pelonggaran Angkutan Tranportasi Bukan untuk Mudik
Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan, pelonggaran angkutan umum bukan untuk mengakomodasi perjalanan mudik. Sehingga melakukan kerjasama dengan seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pelonggaran transportasi umum untuk dapat beroperasi di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, angkutan umum hanya melayani penumpang yang dikecualikan atau penumpang dengan persyaratan tertentu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pelonggaran angkutan umum bukan untuk mengakomodasi perjalanan mudik. Sehingga, pihaknya melakukan kerjasama dengan seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, dalam memastikan perjalanan penumpang angkutan umum bukanlah perjalanan mudik, pihaknya berkoordinasi dengan para kepala daerah. "Kami kontak kepada semua di Jawa satu-satu secara khusus saya telepon, kebetulan saya kenal,” ujarnya dalam video conference, Senin (11/5/2020).

( )

Lebih lanjut Ia berkoordinasi dengan mengontak satu per satu Gubernur daerah untuk menciptakan emosional yang sama sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, di dalam kemenhub sendiri juga memperkuat koordinasi ke seluruh Dirjen. "Kita merupakan garda terdepan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pihkanya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dimana masyarakat yang boleh bepergian dengan transportasi adalah orang-orang yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Kemenhub sebenarnya menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.

Kemenhub lalu menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)