Pengendalian Transportasi Saat Pandemi, Menhub: Walau di Rumah Tetap Koordinasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan, selalu melakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah di dalam pembuatan aturan terkait pengendalian transportasi. Hal ini setelah Permenhub atau SE Dirjen dengan SE Gugus Tugas dinilai bertentangan, namun Menhub menerangkan semuanya atas koordinasi dengan berbagai sektor terkait.
“Walapun dari rumah, kami koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah. Saya kontak Gubernur-Gubernur supaya ada suatu emosional feeling yang baik, agar kebijakan ini berjalan dengan lancar,” ungkap Menhub di Jakarta.
Dia pun mengapresiasi para pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan yang dilakukan Pemerintah terkait Pengendalian Transportasi pada masa Wabah Covid-19.
“Saya mengapresiasi para anggota Komisi V DPR-RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka melakukan pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Bahwa Peraturan Menhub tidak ada yang multitafsir dan tidak ada pertentangan antara Permenhub atau SE Dirjen dengan SE Gugus Tugas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, Kemenhub berada di bawah koordinasi dari Gugus Tugas yang menjadi leading sektor penanganan wabah Covid-19. “Bukan Menhub komandannya, tetapi beliau ada di bawah koordinasi atau perintah dari Gugus Tugas. Kita harus luruskan ini. Kemenhub hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Gugus Tugas,” ungkap Lasarus.
Labih lanjut Lasarus memberikan masukan kepada Kemenhub untuk melakukan evaluasi dari penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa wabah Covid-19. “Pak Menhub harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.
Menanggapi hal itu, Menhub Budi Karya mengatakan, telah menindaklanjuti arahan dari Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi-evaluasi dari implemenasi kebijakan pengendalian transporasi. “Seperti misalnya adanya kedatangan para pekerja WNI dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta. Saya menyampaikan usulan agar pihak Angkasa Pura II membantu mengawasi protokol kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara yang kekurangan petugas sehingga sempat terjadi antrian panjang pada 7 Mei lalu," katanya.
Selain ketua Komisi V DPR-RI, sejumlah anggota juga telah memahami dan mendukung kebijakan Kemenhub terkait dengan pengendalian transportasi pada masa wabah Covid-19. Menhub Budi pun menerima segala masukan dan kritikan yang konstruktif dari para anggota Komisi V DPR-RI.
“Walapun dari rumah, kami koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah. Saya kontak Gubernur-Gubernur supaya ada suatu emosional feeling yang baik, agar kebijakan ini berjalan dengan lancar,” ungkap Menhub di Jakarta.
Dia pun mengapresiasi para pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan yang dilakukan Pemerintah terkait Pengendalian Transportasi pada masa Wabah Covid-19.
“Saya mengapresiasi para anggota Komisi V DPR-RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka melakukan pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Bahwa Peraturan Menhub tidak ada yang multitafsir dan tidak ada pertentangan antara Permenhub atau SE Dirjen dengan SE Gugus Tugas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, Kemenhub berada di bawah koordinasi dari Gugus Tugas yang menjadi leading sektor penanganan wabah Covid-19. “Bukan Menhub komandannya, tetapi beliau ada di bawah koordinasi atau perintah dari Gugus Tugas. Kita harus luruskan ini. Kemenhub hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Gugus Tugas,” ungkap Lasarus.
Labih lanjut Lasarus memberikan masukan kepada Kemenhub untuk melakukan evaluasi dari penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa wabah Covid-19. “Pak Menhub harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.
Menanggapi hal itu, Menhub Budi Karya mengatakan, telah menindaklanjuti arahan dari Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi-evaluasi dari implemenasi kebijakan pengendalian transporasi. “Seperti misalnya adanya kedatangan para pekerja WNI dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta. Saya menyampaikan usulan agar pihak Angkasa Pura II membantu mengawasi protokol kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara yang kekurangan petugas sehingga sempat terjadi antrian panjang pada 7 Mei lalu," katanya.
Selain ketua Komisi V DPR-RI, sejumlah anggota juga telah memahami dan mendukung kebijakan Kemenhub terkait dengan pengendalian transportasi pada masa wabah Covid-19. Menhub Budi pun menerima segala masukan dan kritikan yang konstruktif dari para anggota Komisi V DPR-RI.
(akr)