Empat Opsi Kebijakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:32 WIB
loading...
A A A
Untuk pelaksanaan penjaminan, pemerintah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang bersumber dari APBN. Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang ikut dalam program PEN harus memenuhi persyaratan minimal merupakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.

Mereka tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori lancar (kolektibilitas 1 atau 2), dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "PP 23/2020 ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," tulis aturan itu.

"Perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi pelaksanaan program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembiayaan PEN PP PEN juga mengatur dana untuk melaksanakan program PEN yang dapat bersumber dari APBN dan/atau sumber lainnya," tulisnya.

Adapun untuk pembiayaan program PEN, pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. Hasil penerbitan SBN tersebut disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia.

Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dalam PP 23 ini, Menteri Keuangan wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program PEN. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan pengawasan intern pelaksanaan program PEN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Islandia Sukses terapkan...
Islandia Sukses terapkan Empat Hari Kerja dalam Seminggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved