Susun Turunan Omnibus Law, Kiai Ma'ruf Minta Juragan Properti Dilibatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah masih terus menggodok aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja . Aturan ini nantinya akan menjadi panduan untuk pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar dalam penyusunan turunan pengembang dilibatkan, misalnya dengan memberikan masukan maupun tanggapan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini, dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia," ujarnya dalam acara Rakernas REI, Kamis (12/3/2020).
Ma'ruf Amin kembali menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sendiri dibuat untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia. Sehingga bisa berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan juga pembukaan usaha baru di dalam negeri. "UU Cipta Kerja ini dapat lebih mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja ini mencakup ke beberapa sektor. Salah satunya adalah hambatan-hambatan yang terjadi di pada sektor properti. "Sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7% PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini," jelasnya
"Saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini, dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia," ujarnya dalam acara Rakernas REI, Kamis (12/3/2020).
Ma'ruf Amin kembali menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sendiri dibuat untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia. Sehingga bisa berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan juga pembukaan usaha baru di dalam negeri. "UU Cipta Kerja ini dapat lebih mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja ini mencakup ke beberapa sektor. Salah satunya adalah hambatan-hambatan yang terjadi di pada sektor properti. "Sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7% PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini," jelasnya
(nng)