Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya!

Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:40 WIB
loading...
Ada Aturan Baru Soal...
Ilustrasi sawit. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Berlaku mulai 10 Desember 2020 atau 7 hari setelah diundangkan pada Kamsi (3/12/2020).

Baca Juga: Harga CPO Siap Meroket Tahun Depan, Ini Pemicunya

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 542),"tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Harga CPO Bangkit, Produksi Tahun Depan Diprediksi Tumbuh 3,5%

Aturan baru tentang besarnya pungutan ekspor, ditetapkan dalam Pasal 3A PMK Nomor 191/PMK.05/ 2020. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO. Rinciannya, pungutan ekspor sebesar USD55 per ton berlaku saat harga di bawah USD670 per ton. Besar pungutan naik, berdasarkan rentang harga tertentu di atas harga dasar USD670 per ton. Pungutan akan naik bertahap sebesar USD5, lalu naik lagi USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.

"Harga CPO sebagaimana dimaksud pada Lampiran I mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulisnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved